KOMISI II DPR mempertanyakan kualitas lembaga penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan perhelatan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Hal tersebut tidak terlepas dari sengketa yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Buruknya kinerja penyelenggara pemilu baik itu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikhawatirkan melahirkan keraguan publik terhadap kualitas Pemilu Serentak 2024. Publik tidak mempercayai hasil pemilu karena penyelenggara yang dianggap tidak kredibel.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menerangkan putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan Partai Prima kepada KPU semakin menunjukan ketidakpastian proses Pemilu. Hal ini yang menurutnya memberi andil besar terhadap turunnya tingkat kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.
“Putusan ini membuat orang menilai semakin tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggaraan pemilu. Dulu parpol ini ditolak maka kemudian dia ke PTUN dan ditolak dan ke PN dan di PN ajukan gugatan lalu ke bawaslu dan diterima,” jelas Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (27/3).
Dalam rapat kerja yang berlangsung sekitar satu jam tersebut seluruh anggota Komisi II DPR mempertanyakan latar belakang keputusan yang berbeda dari objek yang sama di Bawaslu. UU Pemilu mengamanatkan KPU wajib mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
“Apa latar belakang putusan itu apakah ini soal profesionalisme atau integritas, ini akhirnya ada pertanyaan lebih lanjut. Dan ini bisa merembet ke mana-mana nanti kalau misalnya KPU misalnya memutuskan meloloskan orang akan bertanya lagi verifikassi faktualnya bagaimana dulu tidak lolos kenapa sekarang lolos,” jelas Doli lebih lanjut.
Doli juga mencecar penyelenggara pemilu terkait jaminan langkah Partai Prima yang menggugat KPU ke tingkat pengadilan negeri tidak diikuti oleh parpol lain di kemudian hari. Pasalnya, langkah Partai Prima tersebut telah menimbulkan ketidakpastian ujung dari keputusan dan proses yang menimbulkan masalah.
“Jumlah peserta pemilu ini kapan selesainya dan ditetapkan sebagai peserta pemilu. Kami khawatir, kami tidak mau ini mengganggu tahapan pemilu bahkan kita kemarin tolak putusan PN yang mengatakan bahwa mereka ada penundaan pemilu, tapi dengan ada putusan ini bisa mengarah ke sana ini yang kami ingin pastikan,” jelasnya.
Pada akhir rapat DPR meminta penyelenggara pemilu memberikan kedua hasil putusan Bawaslu terhadap Partai Prima untuk kemudian disandingkan. Hal itu dilakukan untuk mencari perbedaan di antara dua putusan tersebut.
“Kami minta disandingkan antara putusan Bawaslu yang pertama dan kedua. Pertama mereka tolak dan kedua mereka terima dan ini bedanya di mana. Amar putusannya kami minta disiapkan dan segera dikirim kepada kami sebelum rapat besok dan kami diskusikan. Kita lihat apa latar belakang motif dan dasar mengapa mereka meloloskan,” jelas Doli.