Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak hanya terkait transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu, Ia juga mendukung Mahfud membongkar kasus dugaan TPPU di lingkungan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
"Hal ini didasarkan pada faka perkara Tipikor TPPU pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas medio April-Oktober 2022 di salah satu bank Himbara Cabang Tangerang, Banten. Dalam perkara tersebut, NHK telah ditetapkan oleh Kejati Banten sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat, 3 Maret 2023," kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan petinggi bank Himbara, Selasa (28/3/2023).
Komisi III DPR RI mengagendakan RDP dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Diperkirakan akan hadir Menko Polhukam Mahfud MD, selaku ketua komite. Rapat tersebut akan membahas tentang transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu.
"Besok kita beri dukungan untuk Pak Mahfud MD dan Komisi III untuk lebih ada pengawasan terhadap TPPU. Mudah-mudahan besok juga masuk terkait dengan indikasi yang terjadi di Himbara," ujar Rieke.
Tidak lupa, Rieke yang juga politisi PDI Perjuangan ini meminta komitmen petinggi Himbara untuk melakukan mitigasi, dan antisipasi, agar kasus dugaan TPPU seperti yang terjadi di Cabang Tangerang, tidak terulang.
"Apa strategi Himbara menghadapi indikasi adanya TPPU agar tidak terulang lagi. Ini adalah suatu hal yang sangat penting menjadi perhatian kita semua khususnya penguatan terhadap Himbara," ucapnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menjerat tersangka kasus pembobolan dana nasabah prioritas Rp8,5 miliar di salah satu bank Himbara, berinisial NHK dengan dugaan TPPU. Penetapan mantan Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
"Penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp8.530.120.00," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan melalui keteranganmya.