Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Seluruh Fraksi di Baleg Setuju UU Tentang Pengelolaan Sampah Direvisi

Saat ini Indonesia berada pada situasi darurat sampah. Jumlah dan jenis sampah terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi, sedangkan hal tersebut tidak diimbangi dengan solusi pengelolaan sampah. Jumlah sarana pengelolaan sampah juga belum sebanding dengan jumlah sampah yang ada. Bahkan, sampah juga telah menjadi faktor pendorong terjadinya bencana alam.

Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan pengembangan dan pengelolaan sampah di Indonesia, Badan Legislasi DPR RI melakukan  pemantauan dan peninjauan terhadap UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Diketahui, selama berlaku UU Pengelolaan Sampah tersebut, beberapa peraturan pelaksanaan atas UU Pengelolaan Sampah telah terbentuk. Namun masalah sampah di Indonesia masih menjadi problematika dikarenakan jumlah sampah terus melaju setiap tahunnya.

Ketua Panja pemantauan dan peninjauan terhadap UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah Achmad Baidowi mengatakan dari hasil pemantauan dan peninjauan terhadap UU 18/2008 tersebut Baleg menyetujui UU tentang Pengelolaan Sampah untuk di revisi. “Alhamdulillah semua menyetujui laporan Panitia Kerja (Panja) pemantauan dan peninjauan terhadap UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk dilakukan revisi,” ungkapnya usai memimpin rapat di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg), Nusantara I, Senayan, Jakarta (29/3/2023).

Berdasarkan kesimpulan hasil pemantauan dan peninjauan UU Pengelolaan Sampah, Panja merekomendasikan hal-hal yang perlu direvisi, terutama terkait leading sector dalam pengelolaan sampah, pengelolaan sampah di kawasan laut dan pesisir, pengelolaan sampah di kawasan aglomerasi, kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di tingkat desa/kelurahan. “Kemudian, perlu adanya kebijakan afirmasi dari presiden, kementerian dan kepala daerah terkait alokasi anggaran pengelolaan sampah,” katanya.

Kemudian, Legislator Fraksi PPP itu menekankan revisi UU Nomor 18/2008 juga perlu mengatur pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh produsen. Produsen tidak sekedar memproduksi besar-besar tetapi juga tanggung jawab dengan sampah yang dihasilkan, baik itu berupa sampah organik, anorganik, maupun Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Ini harus diintegrasikan antara produsen, masyarakat dan tempat pengelolaan sampah. Produsen tidak sekedar memproduksi besar-besar tetapi tidak tanggung jawab dengan sampah plastik yang mereka hasilkan,” katanya. Terakhir, menurut wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Timur XI itu partisipasi masyarkat dalam pengelolaan sampah perlu ditingkatkan, melalui sosialisasi dan bimbingan pengelolaan sampah.

“Diperlukan perubahan fundamental secara paradigmatis dalam cara mengelola sampah. Metode pengelolaan sampah dengan membuang begitu saja atau open dumping harus ditinggalkan dan beralih menjadi sanitary landfill yang ramah lingkungan serta tidak mencemari tanah dan air,” katanya.

Diposting 31-03-2023.

Dia dalam berita ini...

Ach. Baidowi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 11