KETUA Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, pemerintah harus melobi ketua umum partai politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Artinya, Bambang Pacul atau Komisi III tidak leluasa memutuskan soal RUU Perampasan Aset. Semuanya harus seizin ketum parpol.
Menanggapi itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menyatakan seharusnya anggota DPR tidak serta-merta selalu mempertimbangkan suara parpol.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, sudah sepatutnya anggota DPR juga memberi informasi, menyampaikan kondisi terbaru soal pembahasan UU maupun update soal parpol kepada publik.
“Sosialisasi kepada konstituen itu tetap perlu. Jadi jangan menekankan bahwa dirinya patuh sama partai tapi gak bisa begitu juga, tetap ada sarana sosialisasi ke publik, maunya public seperti apa, biar nanti dibicarakan, jadi tetap ada ruang dialog,” tegas Aditya kepada Media Indonesia, Minggu (2/4/2023).
Meskipun, kata Adit, di keputusan terakhir tetap ada di tangan partai. Hal itu lantaran publik sudah memberikan haknya terhadap parpol. Namun, Aditya menggarisbawahi bahwa harus tetap ada ruang aspirasi yang dibuka.
Secara normatif, Aditya memahami maksud Bambang Pacul yang mengatakan bahwa segala keputusan ada di tangan ketum parpol. Pasalnya, semua anggota DPR itu wakil rakyat dan tentunya merupakan representatif dari parpol.
Sehingga secara apa yang jadi program dan ideologinya partai itu harus satu jalur atau satu komando dengan putusan partai, termasuk ketumnya.
“Jadi logikanya kita ingin melihat bahwa anggota DPR ini karena diwakili oleh parpol maka apa yang dilakukan harus seirama dengan parpolnya, termasuk yang diperintah oleh ketumnya,” ungkapnya.
“Termasuk logika politiknya kita harus paham itu. Kenapa Bambang Pacul menguatarakan hal itu, Karena ia adalah wakil rakyat yang merupakan representasi dari parpol, akan beda wakil rakyat yang individual seperti DPD,” tambahnya.
Adit menerangkan sikap Bambang Pacul juga menunjukkan bahwa ia adalah orang parpol. Maka seorang kader seyogyanya harus tunduk dan patuh terhadap apapun yang diperintah oleh pimpinan parpol.