SEBANYAK 10.685 pejabat tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang berakhir pada 31 Maret 2023. Penyelenggara negara yang paling banyak belum melaporkan LHKPN-nya ke KPK berasal dari unsur legislatif, atau bisa disebut DPR/DPRD.
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, menyebut bahwa anggota DPR bukannya belum melapor LHKPN, tetapi, hanya belum update.
"Ya belum itu kan update, bukan LHKPN pertama. Biasanya suka ada yang telat updatenya," ujar Arsul kepada Media Indonesia (3/4).
Tak hanya itu, Arsul menilai banyak yang merasa merasa tidak ada perubahan substansial dlm harta kekayaan para anggota DPR tersebut. "Biasanya suka ada yang telat updatenya. Karena merasa tidak ada perubahan substansial dalam harta kekayaan mereka," tuturnya.