Realisasi Anggaran OJK Rp1,95 Triliun, DPR: Selaraskan dengan Roadmap

WAKIL Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengungkapkan hingga 31 Maret 2023 realisasi anggaran OJK mencapai Rp 1,95 triliun atau 26,2% dari pagu anggaran. 

Jenis belanja OJK terdiri dari empat jenis kegiatan yaitu untuk operasional, administrasi, pengadaan aset, dan pendukung lainnya. 

Per 31 Maret 2023 untuk kegiatan operasional sudah terealisasi Rp 96,57 miliar atau 13,07% dan administratif realisasinya Rp 1,78 triliun atau 29,47%. "Realisasi anggaran ini sebagian besar remunerasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pemeliharaan aset, dan anggaran perpajakan OJK," kata Mirza dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (4/4). 

Kemudian untuk pengadaan aset Rp 79,9 miliar atau 11,75%. Dia juga membeberkan realisasi untuk per bidang, misalnya perbankan Rp 372,16 miliar atau 34,51% dan pasar modal Rp 167,2 miliar atau 30,71%. 

Sedangkan untuk Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) Rp 203,3 miliar atau 38,34%, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Rp 68,7 miliar atau 26,13%. Kemudian untuk audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas (ARK) Rp 35,8 miliar atau 27,2%. 

Mirza juga menjelaskan OJK menargetkan 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) turunan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan rampung pada tahun 2023. 

UU P2SK mengamanatkan pembentukan POJK dalam 224 pasal dan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dalam 3 pasal. 

“OJK akan menyusun POJK secara gabungan dalam kluster yang serumpun. Dari 224 POJK tersebut akan disusun dalam 51 POJK, untuk tahun 2023, ditargetkan selesai 34 POJK, selebihnya 17 POJK akan diterbitkan di 2024,” kata Mirza. 

Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI meminta kepada OJK untuk menyelaraskan alokasi anggaran 2023 dengan peta jalan atau roadmap yang telah disusun. 

“OJK, dalam mengalokasikan anggaran dan kegiatan untuk tahun 2023 akan menyelaraskan dengan roadmap serta mengefektifkan kinerja anggaran tersebut dan manfaatnya,” seperti yang disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir saat membacakan kesimpulan rapat, dilansir dari laman DPR. 

Sebelumnya, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI telah memberikan masukan terkait dengan penyusunan peta jalan Otoritas Jasa Keuangan melalui focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie OFP menyampaikan bahwa harapannya pada pertemuan ini OJK sudah bisa menyampaikan penyempurnaan roadmap sesuai dengan masukan pada pembahasan sebelumnya. 

“Misalnya hilirisasi di mana dia dimasukkan? Di halaman berapa? Statement nya di mana? programnya di mana? IKU-nya di mana? Kemudian lagi soal mobil listrik. perluasan asuransi, market share bank syariah. Kemudian kemarin kita banyak menyoroti gap antara inklusi dan literasi, berubah apa nggak targetnya? Nah ditunjukan saja item-item-nya sehingga kita yakin bahwa masukan-masukan itu sudah diserap,” ujar Politisi PDIP itu dalam rapat. 

Pada rapat tersebut disepakati bahwa Komisi XI DPR RI akan memberikan waktu kepada OJK untuk melakukan penyempurnaan roadmap untuk tahun 2023-2027 serta anggaran OJK tahun 2023. Merujuk pada kesimpulan rapat, hasil penyempurnaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada masa sidang mendatang. 

Peraturan prioritas 

Pada bagian lain, Kepala OJK juga melaporkan pembahasan sejumlah peraturan sebagai prioritasnya. Seperti tujuh POJK akan diprioritaskan untuk selesai tahun 2022, dan perlu dikonsultasikan bersama DPR, antara lain POJK bursa karbon dan POJK spin off unit usaha syariah perbankan, perasuransian, dan perusahaan pembiayaan. 

UU P2SK juga mengamanatkan penerbitan 21 peraturan pemerintah, salah satunya terkait peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan komoditi yang termasuk instrumen keuangan dari Bappebti ke OJK, yang akan diselesaikan pada Juni 2023. 

Sebanyak 13 peraturan pemerintah ditargetkan selesai pada akhir 2023 dimana dua peraturan berkaitan dengan OJK, salah satunya yakni peraturan pemerintah tentang rencana kerja dan anggaran serta standar biaya proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, organisasi, dan remunerasi. 

Di samping itu peraturan pemerintah tentang pungutan di sektor jasa keuangan juga ditargetkan selesai di akhir 2023. 

“Sebanyak 7 peraturan pemerintah lainnya yang ditargetkan diselesaikan pada akhir tahun 2024,” kata Mirza.

Diposting 05-04-2023.

Dia dalam berita ini...

Kahar Muzakir

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Selatan 1