ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan untuk membentuk panitia khusus (Pansus) angket terkait dana janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Tujuannya agar persoalan yang membuat hebon publik dapat terselesaikan.
"Kita memang tidak menutup opsi untuk dibuat pansus, namun kita juga harus melihat ini secara jernih lah, cara melihatnya secara jernih itu nanti kita putuskan," kata Arsul, Kamis (6/4).
Namun, dia menyampaikan Komisi III DPR akan mengagendakan rapat kembali bersama Menko Polhukam Mahfud Md dan Menteri Keuanga Sri Mulyani sebelum masa sidang berakhir. Jika pada rapat tersebut tak menentukan titik temu, maka Komisi III akan membentuk Pansus angket.
Putusannya, itu setelah rapat kedua itu tadi, perlu atau tidak pansus itu kita buat. Kan keinginan kita semua itu, kasusnya itu bisa dibongkar diurai tentu secara proporsional. Apakah untuk sampai ke sana itu perlu dorongan pansus atau tidak maka sekali lagi kita perlu nanti lihat apa yang akan terjadi di rapat," jelasnya.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menantang DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu, karena temuan tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring praktik pencucian uang oleh aparatur negara.
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan, pembentukan Pansus ini sangat mendesak. Sebab, berdasarkan penjelasan Mahfud, setidaknya ada 491 ASN di Kemenkeu, 13 ASN kementerian/lembaga lain dan 570 pihak non-ASN terlibat.
"Dugaan kasus transaksi mencurigakan sebesar 349 triliun rupiah di Kementrian keuangan bisa jadi pintu masuk untuk membongkar jejaring pencucian uang oleh aparatur negara yang melibatkan banyak sekali pejabat kementerian,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Senin (3/4).
Dia menjelaskan, salah satu dugaan tindak pidana pencucian uang kemungkinan melibatkan pihak Bea Cukai. Biaya imor emas batangan yang mahal, hanya dicatat sebagai emas mentah yang nilainya lebih kecil.
“Ini jelas pelanggaran, namun tidak diperiksa oleh pejabat berwenang di Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Untuk itu, PSI meminta DPR segera membentuk pansus. Jika kasus ini melaju tanpa pengawalan spesial atau memperlihatkan kesungguhan sebagai elite politik, dia khawatir, upaya memberantas tindak pidana pencucian uang akan sulit dilakukan.
Grace menduga, kasus ini tidak hanya melibatkan uang jumbo Rp349 triliun, melainkan juga dugaan sindikat pencucian uang yang melibatkan banyak pejabat Kementerian.
“Sekali lagi, PSI minta segera dibentuk Pansus DPR terkait kasus dugaan transaksi janggal Rp349 triliun. Rakyat sedang menunggu niat baik DPR,” tandasnya.