Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Konflik Agraria Adalah Buah Ketidakadilan Struktural

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI melakukan pengawasan tentang pertanahan khususnya terkait dengan HGU, HGB dan HPL ke Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan Tim Komisi II ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal. Dalam persoalan pertanahan, Komisi II memandang ketimpangan dan ketidakadilan atas penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut, inilah sebagai penyebab akar konflik agraria.

Menurutnya, konflik agraria adalah buah ketidakadilan struktural, tetapi masih dianggap sebagai konflik horizontal. Tanah rakyat dirampas demi segelintir elit oligarki yang tidak pernah puas. “Tercatat 68 persen tanah di Indonesia (hanya) dikuasai 1 persen kelompok pengusaha dan korporasi besar, sementara lebih dari 16 juta petani bergantung hidup dari rata-rata lahan hanya di bawah setengah hektar saja, potensi kerugian negara dari pengelolaan HGU melebihi batas izin mencapai Rp 380 triliun," paparnya di Kanwil BPN Sumut, Selasa (4/4/2023). 

Politisi dari Fraksi PPP ini menjelaskan, dalam lima tahun terakhir paling tidak sebanyak 2.288 konflik agraria terjadi, sebanyak 1.437 orang dikriminalisasi  karenanya, 776 orang dianiaya, 75 orang tertembak dan 66 Orang tewas di wilayah konflik agraria. 

Masalah Pertanahan, khususnya terkait dengan HGU, HGB dan HPL Komisi II berupaya mengawasi, memeriksa dan mengurai permasalahan HPL, HGU, dan HGB terkait sejumlah isu penting. Isu tersebut antara lain berapa luas lahan HPL, HGU, dan HGB yang dikuasai negara dan sektor swasta. 

Komisi II DPR RI dalam pengawasan masalah pertanahan khususnya terkait dengan HGU, HGB dan HPL dalam mengkaji isu-isu strategis tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang persoalan agraria. 

Urgensi pengawasan Komisi II DPR RI tentang Pertanahan khususnya terkait dengan HGU, HGB dan HPL salah satunya adalah memperkuat peran negara dalam melakukan pengelolaan aset berupa lahan atau tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang hak menguasai oleh Negara untuk kepentingan rakyat Indonesia. 

Dalam kaitan peran negara dalam mengelola aset berupa tanah berhubungan erat dengan keberadaan pemberian perizinan HGU, HGB dan HPL yang kerap bermasalah misalnya tumpang tindih pemilikan izin, hingga lahan terlantar.

Diposting 10-04-2023.

Dia dalam berita ini...

Syamsurizal

Anggota DPR-RI 2019-2024
Riau 1