Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Dukung Penyempurnaan Aturan DHE

sumber berita , 13-04-2023

KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah pemerintah yang sedang merevisi aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE). Penyempurnaan regulasi itu dinilai dapat menggenjot cadangan devisa nasional dan menambah ketahanan eksternal Indonesia. 

"Kami pastinya mendukung penyempurnaan peraturan ini. Karena bertujuan untuk menggenjot cadangan devisa yang sangat penting untuk memperkuat ketahanan eksternal dalam menghadapi situasi ketidakpastian global. Terutama untuk memperkuat nilai tukar rupiah," ujar Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komaruddin kepada Media Indonesia, Kamis (13/4). 

Dia menambahkan, perluasan cakupan sektor DHE diperlukan agar tak sekadar hasil ekspor sumber daya alam (SDA), tapi juga non SDA yang diatur. Selain itu, batas nominal dan waktu penyimpanannya DHE tetap harus memperhatikan keberlangsungan kegiatan ekspor. 

Puteri melanjutkan, pemerintah juga perlu mengatur terkait insentif perpajakan yang kompetitif atas penempatan DHE guna meningkatkan dukungan eksportir. Hal lainnya ialah perlunya ketentuan terkait mekanisme pengawasan untuk menjaga good governance pengelolaannya. 

"Kami harap melalui penyempurnaan regulasi ini akan mendorong semakin banyaknya eksportir untuk menahan lebih lama DHE-nya di dalam negeri," pungkas dia. 

Diketahui sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perevisian PP 1/2019 kemungkinan besar akan rampung pada bulan ini. 

Adapun berdasarkan data Kemenko Perekonomian, substansi perevisian PP 1/2019 meliputi pengaturan produk, yaitu SDA dan hilirisasi SDA; semua DHE SDA diwajibkan masuk ke Sistem Keuangan Indonesia; DHE SDA yang memiliki nilai PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor) lebih dari US$250.000 diwajibkan masuk ke dalam Rekening Khusus di Bank Devisa atau LPEI. 

Lalu DHE SDA paling lambat masuk ke dalam rekening khusus akhir bulan ke-3 setelah bulan PPE; DHE SDA wajib disimpan dengan besaran 30% dari nilai penerimaan DHE; jangka waktu penyimpanan DHE SDA ialah 3 bulan; DHE SDA dapat dikonversi ke rupiah. 

Instrumen penempatan DHE ialah rekening khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan, instrumen Bank Indonesia; insentif yang diberikan berupa tarif pajak khusus kepada eksportir, insentif kepada eksportir, LPEI, dan bank devisa, dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. 

Kemudian pengawasan ekspor barang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai, pemasukan dan penyimpanan DHE SDA oleh BI, dan escrow account oleh OJK; pengawasan DHE SDA menggunakan sistem informasi terintegrasi; dan sanksi yang diatur ialah penangguhan pelayanan ekspor.

Diposting 14-04-2023.

Dia dalam berita ini...

Puteri Komarudin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 7