Komisi III Harap Kasus Oknum Peneliti BRIN Diselesaikan Melalui ‘Restorative Justice’

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap kasus Oknum Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinisial APH yang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah dengan komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah', diselesaikan secara restorative justice. Sahroni menyebut yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justiceatau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

"Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN," kata Sahroni kepada media, di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Karena itulah, Sahroni menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Dia melihat, jika kasus ini diperpanjang, itu justru akan memperuncing perbedaan soal Idulfitri. "Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini," ucap Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menyebutkan meskipun melapor ke polisi merupakan hak setiap warga negara, APH sudah meminta maaf. "Ya silakan ya itu hak hukum teman-teman Muhammadiyah. Tapi, saya dengar orang itu sudah minta maaf," ujar Habiburokhman secara terpisah kepada wartawan di Jakarta Timur. 

Diposting 26-04-2023.

Mereka dalam berita ini...

Ahmad Sahroni

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3

Habiburokhman

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 1