ANGGOTA Komisi I DPR RI Christina Aryani mengaku dirinya turut sedih mendengar informasi bahwa terdapat oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat bisnis jual-beli senjata di wilayah konflik Papua Komando Distrik Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih.
Informasi itu sebagaimana diakui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait adanya lonjakan kasus penyalahgunaan senjata dan amunisi di Kodam Cenderawasih selama satu dekade.
“Benar kata Panglima TNI, hentikan jual senjata kepada musih, itu sama saja membunuh saudara sendiri. Sudah berapa prajurit TNI yang gugur di Papua? Ini menyedihkan," katanya dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Minggu (7/5).
Untuk itu, dia mendukung penuh langkah Panglima TNI memberantas praktik jual beli senjata dan amunisi, khususnya di wilayah konflik Papua Kodam XVII/Cenderawasih.
Jual Beli Senjata adalah Kejahatan Luar Biasa
"Praktik jual beli senjata ini miris betul dan menjadi kejahatan luar biasa. Ini menjadi salah satu penyebab rumitnya penyelesaian konflik di Papua selama ini, yaitu keberadaan rantai pasok senjata dan amunisi yang diduga melibatkan aparat TNI sendiri.
Christina pun meminta semua pihak terkait tidak menjadikan suplai senjata kepada musuh atau yang patut diduga berhubungan dengan musuh sebagai lahan bisnis.
“Jadikan ini kesempatan untuk melakukan pembenahan total, mulai dari komandan sampai prajurit di lapangan harus punya komitmen yang sama,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Menurutnya, praktik jual beli senjata tersebut harus menjadi momentum perbaikan sungguh-sungguh di tubuh TNI dari atas sampai prajurit di lapangan.
Christina menegaskan, siapa pun pelakunya pantas dihukum berat melalui penerapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Christina meyakini, jika tidak ada pasokan senjata dan amunisi pada kelompok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), perlawanan dari mereka tidak akan semasif sekarang.
"Jadi, pastikan dulu praktik jahat jual senjata dan amunisi kepada musuh ini kita hentikan. Ini adalah bentuk pengkhianatan yang sangat pantas dan wajar jika pelakunya dihukum berat," tuturnya.