Komisi II Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Tetap Dilaksanakan

Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan kesimpulan rapat, setelah sebelumnya masing-masing poksi menyampaikan pendapatnya untuk untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Tadi sudah kita dengarkan sama-sama suara dari sembilan Poksi di Komisi II, dan suaranya sama  bahwa PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan. Jadi kita tetap konsisten,” jelas Doli dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU, BAWASLU, DKPP dan Dirjen Polpum Kemendagri, Rabu, (17/5/2023).

Menurutnya, dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 sudah relevan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran atau consciousness pada seluruh partai politik. “Jadi PKPU nomor 10 tahun 2023 ini sebetulnya sudah secara tidak langsung sudah membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30% (kepesertaan bakal calon legislatif perempuan) itu,” terangnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengungkapkan bahwa tidak ada satu partai politik pun yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang dari 30%. Sehingga hal ini juga membuktikan bahwa semua partai memahami dan menyadari terkait pentingnya regulasi tersebut.

”Saya barusan dikirim tadi data dari teman-teman komisioner, data dari jumlah bakal calon legislatif perempuan dari seluruh partai itu kalau ditotal (dirata-rata) itu jumlahnya 37,6%. Ini sudah jauh diatas 30%. Artinya PKPU ini tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran,” tutupnya.

Diposting 19-05-2023.

Dia dalam berita ini...

Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 3