KOMISI VIII DPR RI menyetujui penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 yang diambilkan dari nilai manfaat untuk 7.360 calon haji reguler kuota tambahan.
"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui penambahan kuota haji reguler sebanyak 7.360 jamaah dan penambahan kuota haji khusus 640 jamaah dan penggunaan nilai manfaatnya sebesar Rp288.312.382.288,42," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat rapat kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Selasa (23/5) sore.
Sebelumnya Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 8.000 orang dari Arab Saudi yang dibagi ke dalam 7.360 orang haji reguler dan 640 haji khusus. Anggaran untuk 7.360 kuota tambahan haji reguler diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Prioritas Lansia dan muhrimnya
Komisi VIII DPR RI memberikan catatan agar Kemenag memberikan pelayanan dengan memprioritaskan pendamping lansia yang tidak mandiri (selalu membutuhkan pendampingan). "Memberikan prioritas keberangkatan kepada lansia disertai muhrimnya," kata Ace.
Di samping itu sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan jika kuota tambahan tidak dapat terserap oleh calon haji reguler, maka dapat dialihkan ke calon haji khusus.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kemenag telah menetapkan kuota tambahan diisi oleh jamaah haji cadangan yang telah mendapat pelunasan, tetapi belum mendapat kuota.
"Jamaah haji cadangan atau jamaah dengan nomor urut berikutnya dan telah melakukan pelunasan, tetapi belum mendapat kuota sebanyak 5.765 orang. Sedangkan sisa kuota tambahan (1.595) yang belum termanfaatkan akan dibagi berdasar jumlah daftar tunggu masing-masing provinsi, sebagaimana PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 13 Tahun 2021 (tentang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler)," ucapnya.
Sementara terkait usulan serapan untuk kuota haji khusus jika kuota reguler tak terpenuhi, Menag menyebut bahwa data tersebut sudah masuk dalam sistem e-Hajj Arab Saudi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sehingga tidak bisa diubah.
Kemenag harus proaktif
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mendorong jajaran Kemenag proaktif mendatangi jemaah yang mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji dengan adanya penambahan kuota ini. Sebab ada pula calon jemaah haji yang merasa terlalu berat melakukan pelunasan BPIH dalam waktu singkat.
Salah satunya seperti terjadi pada pasangan suami-istri (pasutri) asal Kabupaten Kuningan yang memilih menunda pergi ke Tanah Suci tahun ini. Pasutri yang masuk dalam daftar calon jemaah haji (calhaj) cadangan tersebut tak sanggup bila harus melunasi BPIH.
Sebenarnya pasutri itu dijadwalkan berangkat tahun 2021, namun karena terhalang pandemi Covid-19, jadwal keberangkatannya diundur. Lalu akibat kondisi finansial yang sedang turun, pasutri tersebut tidak sanggup melunasi biaya haji yang sudah naik apalagi rentang waktu yang diberikan untuk pelunasan hanya 15 hari.
“Permasalahan-permasalah seperti ini akan kita bahas bersama teman-teman Kemenag,” sebut Ace.
Kloter pertama haji 2023 akan berangkat pada 24 Mei 2023, namun masih ada jemaah yang belum menerima koper. Beberapa permasalahan lain yang perlu menjadi perhatian adalah terkait masalah visa, aturan vaksin meningitis, hingga cuaca ekstrem di Arab Saudi.
“Kemenag harus terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Kesehatan untuk mempersiapkan layanan bagi jemaah yang mengalami gangguan kesehatan, seperti jemaah yang harus cuci darah rutin. Dan cuaca ekstrem di Arab Saudi juga perlu diantisipasi,” papar Ace.