Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menekankan Pemerintah untuk segera menemukan solusi demi mengatasi lonjakan harga daging ayam dan telur yang kini naik di pasaran. Langkah-langkah strategis, menurutnya, krusial diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga untuk memperoleh bahan pangan.
Seperti diketahui, kenaikan harga daging ayam di pasaran telah mencapai Rp 34.000 per kilogram dari yang sebelumnya senilai Rp 25.000. Sementara, harga telur ayam ras mengalami kenaikan harga dari Rp23.000 per kilogram menjadi Rp34.000. Bahkan, di beberapa daerah luar pulau Jawa, harga telur ayam bisa mencapai Rp 42.000 per kilogram.
“Pemerintah perlu segera mencari solusi efektif dan tindakan nyata untuk mengendalikan kondisi yang memberatkan rakyat ini dan tidak boleh membiarkan harga daging ayam dan telur terus melonjak, karena ini dapat memberikan dampak yang signifikan pada kehidupan sehari-hari rakyat kita. Ibu-ibu sudah mengeluh karena mahalnya bahan kebutuhan pangan. Kita tidak boleh tinggal diam,” tutur Puan dalam rilis yang disampaikan oleh Parlementaria, Senin (22/5/2023).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengingatkan, kenaikan harga ayam dan telur tak hanya berdampak terhadap masyarakat sebagai konsumen akan tetapi juga berdampak terhadap pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ia pun menjabarkan kenaikan harga pangan secara otomatis akan meningkatkan biaya produksi bagi para pedagang dan UMKM, terutama mereka yang memiliki usaha dengan ayam dan telur sebagai bahan utama produksi usahanya.
“Tentunya, ini akan berdampak turunan. Karena, biaya produksi meningkat. Pelaku UMKM juga terpaksa menaikkan harga jualannya atau mengurangi kualitas dagangannya. Lagi-lagi, masyarakat yang akan dirugikan. Jaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan ketersedian stok di pasaran untuk mendukung pelaku usaha kecil,” tegasnya.
Dirinya menyampaikan bahwa DPR RI melalui fungsi pengawasannya akan mengawasi program bantuan pangan berupa daging ayam dan telur dari Pemerintah. Tidak hanya itu, ia kembali menegaskan pemerintah bahwa program bantuan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan.
Jangkauan pengawasan, imbuhnya, dilakukan agar hukum diterapkan dengan ketat guna mencegah praktik monopoli, kartel, dan praktik bisnis yang merugikan konsumen. “Penanganan akurat terhadap monopoli, penimbunan, atau spekulasi harga harus dilakukan untuk mencegah kelangkaan dan peningkatan harga yang tidak wajar,” tegas Cucu Proklamator itu.
Lebih jauh, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan berbagai aksi nyata untuk mengurangi beban masyarakat kecil akibat dampak kenaikan harga pangan. Salah satunya, menurut Puan, dengan memperbanyak kegiatan pasar murah.
“Pemerintah harus meningkatkan kegiatan pasar murah bagi masyarakat. Dengan begitu akan meringankan beban masyarakat, khususnya rakyat kecil. Karena, pasar murah menyediakan bahan pokok dengan harga terjangkau sehingga dapat menekan kenaikan harga, sekaligus tetap menjaga daya beli masyarakat,” tutup Puan.