Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Buka Wacana Kembalikan Masa Jabatan Hakim MK Menjadi 5 Tahun

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan DPR menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan komisioner pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan itu membuat masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. 

"Namun, kami menilai bahwa Putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU No.19/2019 tentang KPK, tetapi juga terhadap undang-undang MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK," ucap Arsul ketika dihubungi, Kamis (25/5). 

Dalam Pasal 87 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2020 tentang MK, disebutkan seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. Arsul menjelaskan bahwa putusan MK tentang masa jabatan Pimpinan KPK , MK menekankan prinsip keadilan terkait masa jabatan pada lembaga-lembaga negara independen. 

Arsul menyampaikan secara implisit, MK mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga-lembaga negara semacam KPK 5 tahun. 

"Maka atas dasar prinsip keadilan masa jabatan pimpinan KPK itu dibuat sama via putusan tersebut," papar Arsul. 

Selain itu, ia menambahkan dalam pertimbangannya Mahkamah menganggap bahwa penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya 4 tahun itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU yakni DPR dan pemerintah. 

"Nah, agar prinsip keadilan dan kemudian tidak dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, DPR dan Pemerintah yang saat ini sedang membahas RUU Perubahan keempat UU MK juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK," ungkap Arsul. 

Masa jabatan hakim MK, ujarnya, akan dikembalikan pada ketentuan sebelum UU MK direvisi, yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama. 

"Saat ini kan hampir semua hakim MK sudah menjabat diatas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahun," papar Arsul. 

Oleh karena itu, DPR menilai perlu ada koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen. Mereka terang Arsul, diseleksi secara terbuka seperti hakim MK dan komisioner lembaga negara lainnya KPK, Komnas HAM dan sebagainya. 

"Selanjutnya, terkait putusan MK itu sendiri saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi," ucap Arsul. 

DPR, imbuhnya, akan mendiskusikan putusan MK akan berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode selanjutnya. 

"Setelah putusan MK, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai Putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang," tukasnya.

Diposting 26-05-2023.

Dia dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 10