Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, mengusulkan jajaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan mundur dari satuan kerja. Anggota Komisi D, Budiman Panjaitan menegaskan, kondisi lingkungan hidup di Kota Medan sudah bobrok. Itu bisa dibuktikan dengan banyaknya saluran parit masyarakat yang dicemari limbah baik itu usaha industri rumahan maupun industri besar.
“Di satu titik, ada pabrik kecap yang limbahnya di buang ke parit. Di titik lain ada pabrik sirup yang juga limbahnya dibuang ke saluran air. Soal ini, BLH Medan di mana? Kalau memang tidak mampu, kami minta mundur saja,” kata Budiman malam ini kepada Waspada Online.
Sementara Ketua Fraksi PKS, Muslim Maksum juga menyatakan hal senada. Menurutnya, dengan banyaknya persoalan limbah dan lingkungan hidup yang tidak pernah selesai mengharuskan ada evaluasi yang dilakukan Walikota Medan terhadap satuan kerja ini. “Saya pikir, DPRD harus merekomendasikan evaluasi atas kinerja BLH Medan,” tukasnya.
Bukan itu saja, ternyata anggota DPRD lainnya seperti Salman Alfarisi, Paulus Sinulingga, Muhammad Yusuf dan HT Bahrumsyah turut menyoroti kinerja BLH Medan selama tahun anggaran 2010. Menurut Bahrumsyah, misalnya terkait soal dokumen amdal maupun UKL/UPL, di 2010 banyak bangunan yang berdiri tanpa amdal sebelumnya. “Kemudian setelah bangunan berdiri, diterbitkan pula dokumen evaluasi dampak lingkungan. Kenapa bisa muncul bangunan dengan rekomendasi AMDAL yang tak jelas,” ujarnya.
Kemudian kata Bahrumsyah dalam kunjungan yang dilakukan Komisi B ke sejumlah pabrik, 75% bermasalah dengan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Bahkan ada perusahaan yang sebelumnya sudah diingatkan, kemudian berjanji akan membuat IPAL dan saat dikunjungi lagi sarana IPALnya hanya kamuflase (fiktif). “Kenyataannya tetap dibuang langsung ke parit pemukiman warga. Ini contoh kasus PT Sari Ayuwinda Semesta (SAS),” bebernya.
Kemudian menurut politisi PAN ini, dari tinjauan langsung ke lapangan banyak dari perusahaan yang melanggar Perda No 13/2003 tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun dari pengakuan pemilik usaha, mereka tidak tahu soal adanya perda ini.
Selanjutnya kunjungan yang dilakukan BLH Medan ke perusahaan yang terindikasi melanggar lingkungan hidup, terkesan dibiarkan. “Ini sudah kami cek langsung ke lapangan. Kesannya setelah didatangi petugas BLH, kemudian selesai persoalan tanpa perbaikan,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini Kepala BLH Medan, Purnama Dewi memberikan penjelasan terbaiknya dengan mengalaskan UU Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dalam proses pengawasan yang dilakukannya. “Pengawasan sudah kami lakukan. Dan semuanya sesuai prosedur,” katanya. Menurutnya mengatasi persoalan lingkungan hidup, tidak bisa hanya dilakukan BLH. Tetapi juga harus bersinergi dengan pihak terkait, termasuk juga DPRD Kota Medan sebagai stakeholder. Dia menambahkan sebenarnya sudah banyak perusahaan yang membuat sarana IPALnya setelah diperingatkan BLH.
“PT Unibis itu sudah ada IPAL. Boleh bersama kita cek pak. Termasuk juga soal IPAL yang kamuflase itu, perlu juga kita periksa,” ungkapnya. Dalam kesempatan itu, dia juga mengakui dalam proses pembuatan amdal membutuhkan kompetensi tertentu. Kemudian tak semua personel di BLH Medan yang punya kompetensi itu.