Komisi X DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf/Baparekraf) pada RAPBN TA 2024 sebesar Rp3.419.987.309.000. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih usai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Pagu Indikatif Kemenparekraf/Baparekraf RI Tahun Anggaran 2024.
Adapun rincian anggaran Kemenparekraf/Baparekraf RI yang disampaikan Menteri Kemenparekraf/Baparekraf RI Sandiaga Salahuddin Uno sebagai berikut, yaitu Fungsi Pariwisata, program Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pagu indikatif sebesar Rp1.467.434.995.000 dan Program Dukungan dan Manajemen sebesar Rp863.826.459.000.
Sementara pada Fungsi Pendidikan, program pendidikan dan pelatihan vokasi pagu indikatif sebesar Rp808. 231.118.000 dan program dukungan dan manajemen sebesar Rp280.494.7373.000. Dalam kesempatan itu, lanjut Abdul Fikri menjelaskan, Menparekraf juga menyampaikan usulan tambahan pagu indikatif Kemenparekraf/Baparekraf RI sebesar Rp1.531.790.270.00.
“Komisi X juga menyetujui usulan tambahan pagu indikatif Kemenparekraf/Baparekraf RI sebesar Rp1.531.790.270.00. Selanjutnya, Komisi X akan menyampaikan usulan pagu indikatif Kemenparekraf/Baparekraf RI pada RAPBN TA 2024 ke Badan Anggaran DPR RI,” katanya di ruang rapat Komisi X DPR RI, Jumat (9/6/2023).
Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbuka itu, ada beberapa fraksi yang menyetujui dengan catatan. Di antaranya Fraksi PKS, sebagaimana disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah.
Ledia, dalam kesempatan itu mengatakan fraksinya menyetujui dengan catatan, ada 8 (delapan) catatan yang disampaikan. Pertama, Pihaknya berharap Kemenparekraf/Baparekraf dalam RKA/KL 2024 memastikan pengembangan fokus studi dan pengembangan politeknik pariwisata sejalan dengan pemenuhan target RKP. “Hal ini, memiliki peluang lebih besar dalam memberikan beasiswa pada putra putri daerah sekitar untuk belajar di politeknik sehingga percepatan peningkatan kualitas SDM menjadi sejalan,” katanya.
Kedua, pihaknya mendorong agar Indonesia memiliki banyak destinasi wisata yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, dengan dimulai menetapkan standard pelayanan minimalnya oleh Kemenparekraf. “Sehingga kalau berbicara soal perizinan dan lain sebagainya, mereka diminta untuk memenuhi standard aksesibel. Sehingga, semakin banyak destinasi kita aksesibel bagi penyandang disabilitas,” kata Mantan Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas ini.
Ketiga, pihaknya, meminta Pemerintah memastikan kesempatan pembekalan yang lebih luas dan pembukaan peluang kerja di bidang Parekra bagi penyandang disabilitas. Keempat, pemerintah perlu memastikan pelibatan semua pemangku kepentingan dalam penyusunan Ripparnas (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional) demi mengantisipasi perkembangan teknologi dan globalisasi tanpa meninggalkan kearifan budaya Indonesia.
Kelima, Fraksi PKS mendorong pengembangan destinasi lokal bukan hanya desa wisata namun juga kampung tematik beserta turunan juklak, juknisnya. Keenam, Fraksi PKS mendorong agar Kemenparekraf/Baparekraf RI memaksimalkan peningkatan kualitas dan kompetensi SDM Parekraf setidaknya memiliki sertifikat kompetensi tingkat dasar.
Ketujuh, Pemerintah perlu memasifkan sosialisasi Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif, UU subsektor ekonomi kreatif untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Terakhir, menurut Ledia, pengelolaan sumber prioritas adalah pengelolaan lintas kementerian dan lembaga, karenanya, sebaiknya sumber pengelolaan anggaran berasal dari bendahara umum negara agar pengembangan Parekraf di luar DSP (Destinasi Super Prioritas) dapat berkembang dengan baik.