Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia berharap regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut tidak kontraproduktif dengan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tengah dirancangan oleh Komisi IV DPR RI.
“Saya hanya mengingatkan sekarang komisi IV sedang memfinalisasi undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Saya harap tidak kontraproduktif dengan apa yang sudah dipikirkan oleh teman-teman dengan serius ini,” ujar Kiki sapaan akrabnya dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Adanya regulasi PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut ini dikhawatirkan akan merusak lingkungan hidup dan kontra dengan salah satu substansi dari RUU KSDAHE yakni terkait supaya menjaga keseimbangan ekosistem dan ekologi termasuk di ruang laut.
“Kalau memang ternyata kontraproduktif, harus dipilih tidak mungkin kita membuat undang-undang tapi kontra dengan apa yang dilakukan oleh eksekutif. Karena itu juga, undang-undang itu marwah nya DPR,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
RUU KSDAHE merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada 7 Juli 2022 dan masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2023. Partisipasi publik dalam menjalankan konservasi menjadi salah satu penekanan dalam penyempurnaan RUU KSDAHE ini.