Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap sistem pemilu. MK memutuskan sistem pemilu legislatif tetap proporsional terbuka dan menolak dalil pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup.
"Kami mengapresiasi dan menyambut gembira Putusan MK yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif. Putusan ini sejalan dengan semangat demokrasi yang mengokohkan kedaulatan rakyat," ungkap Jazuli.
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan putusan MK menabalkan dan mengokohkan konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka. Bahwa sistem ini tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.
"Sistem terbuka menjadi jalan tengah yang elegan agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun untuk rakyat. Partai sebagai peserta pemilu didorong untuk menominasi calon-calon terbaik dan berkualitas untuk dipilih rakyat dalam kontestasi pemilu," tandasnya.
Sejak awal, lanjut Jazuli, kami menegaskan tidak ada pertentangan antara kewenangan partai sebagai peserta pemilu dengan kedaulatan rakyat.
"Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, calon juga dekat dengan pemilihnya, dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif," pungkas Jazuli.
Pada hari ini, Kamis (15/6), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka dimana rakyat tetap memilih caleg.