ANGGOTA DPR RI dari Dapil Papua Barat Rico Sia mendesak mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mengubah hasil pleno tim seleksi calon anggota Bawaslu Papua Barat Daya periode 2023-2028.
Rico yang ikut memperjuangkan percepatan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat Daya itu, menyebut hasil pleno tim seleksi yang sudah ditetapkan pada 14 Juni 2023, tidak bisa diubah meskipun itu adalah perintah dari Bawaslu.
"Jika tim seleksi sudah memutuskan hasil 10 besar calon anggota Bawaslu Papua Barat Daya kemudian diusulkan ke Bawaslu RI, Bawaslu tidak boleh mengubah kemudian menggantikannya dengan nama-nama baru karena ini bisa dituntut secara hukum," tegas Rico, Sabtu (17/6).
Rico yang sempat di BKO (bawah kendali operasi) ke Komisi II DPR mendesak Bawaslu RI segera mengembalikan usulan 10 nama yang sudah diputuskan dalam pleno tim seleksi calon anggota Bawaslu Papua Barat Daya.
"Sebagai provinsi baru, saya minta Papua Barat Daya jangan dirusak dengan cara-cara kotor. Timsel Bawaslu Papua Barat Daya sudah bekerja dengan benar, itu harus diapresiasi. Maka Bawaslu RI harus mengakomodir kembali usulan 10 nama yang pertama itu," terang Rico.
Legislator NasDem itu juga memaparkan, berdasarkan aspirasi yang masuk sebagai wakil rakyat dari Papua Barat, Rico akan mengawal keputusan Timsel Bawaslu PBD ini. Apalagi sejarah lahirnya Papua Barat Daya membutuhkan perjuangan panjang dan waktu cukup lama, sehingga dengan hadirnya Bawaslu di Provinsi Papua Barat Daya ini, diharapkan dapat menjaga jalannya proses pengawasan tahapan pemilu dengan baik.
"Jangan sampai perjuangan panjang ini menjadi sia-sia hanya karena dikotori oleh ambisi yang tega mengorbankan perjuangan panjang tersebut," tandasnya.
Bawaslu harusnya bisa menjadi contoh yang baik untuk provinsi yang baru dilahirkan, dengan harapan dapat melahirkan dan menjaga pesta demokrasi dengan baik pula.
Tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028 telah mengirimkan 10 nama calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, yang telah mengikuti tahapan seleksi ke Bawaslu. Tahapan yang diikuti mulai dari tahap ujian computer assisted test (CAT), psikotes, pemeriksaan kesehatan, dan tes wawancara.
Namun ketika sudah sampai Jakarta, Bawaslu RI diduga kuat mengubah empat nama lain yang tidak diusulkan timsel untuk dimasukan ke surat keputusan (SK) baru. Besar dugaan ada titipan nama yang tidak diakomdir timsel sehingga muncul SK lainnya.