Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari mengatakan Komisi X DPR RI saat ini sedang melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan literasi melalui Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan (Panja PLTP).
“Dalam rangka melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program literasi dan strategi pemenuhan tenaga perpustakaan serta kepastian statusnya di daerah kami juga hadir untuk mendapatkan data empiris mengenai permasalahan-permasalahan terkait literasi serta pemenuhan kebutuhan tenaga perpustakaan,” hal itu disampaikan Desy saat memimpin tim kunjungan spesifik Panja PLTP di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (15/6/2023).
Usai melakukan peninjauan secara langsung ke perpustakaan kota makassar dan melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah. Ditemukan beberapa masalah, diantaranya gedung perpustakaan yang masih pinjam pakai, bahan bacaan yang belum memadai, rendahnya kegiatan masyarkat dalam membaca, mengunjungi perpustakaan, memanfaatkan taman bacaan, kekurangan anggaran untuk peningkatan literasi dan kurangnya perhatian terhadap tenaga perpustakaan.
Menurut Desy, untuk meningkatkan literasi ia mengusulkan pemerintah memasukan ‘wajib membaca’ pada kurikulum. Hal ini penting, agar mereka (anak-anak) lama kelamaan terbiasa membaca buku. “Kita mau anak-anak membaca dan dapat menyaring isi pembahasan dalam buku. Ini perlu dipaksa tanpa mencederai hak asasi anak, seperti di pesantren dipaksa menghafal surat ini juga bisa diterapkan di sekolah. Saat ini anak-anak terbiasa dengan gawai kita mau mereka juga terbiasa membaca buku,” katanya.
Selain itu, minimnya anggaran nasional dan daerah yang hingga kini masih menjadi polemik dalam upaya peningkatan literasi di Kota Makassar. Ia meminta adanya keseriusan dari pemerintah dengan melakukan koordinasi dan kerjasama antar lini di kementerian untuk bisa mengalokasikan anggaran kepada perpustakaan.
"Khususnya Kominfo yang memiliki anggaran sosialisasi literasi digital, di era digital anak anak jangan hanya sebagai pengguna, mereka harus memahami dan ikut berpartisipasi memanfaatkan era digital ini,”katanya. Terakhir, guna mendukung peningkatan literasi dalam diskusi juga mengemuka Revisi Undang-Undang Nomor 43 tentang Perpustakaan dan Rancangan Undang-Undang tentang Tenaga Perpustakaan.
"Diharapkan dengan revisi/penyesuaian Undang-Undang ini dapat mengakomodir seluruh penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan saat in, serta memberikan perlindungan hukum kepada tenaga perpustakaan. Dan harapannya nanti dibuat sistem yang berkelanjutan sehingga tidak ganti rezim ganti kebijakan,” tukas Desy.