KETUA Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI, Junimart Girsang, pada rapat evaluasi mafia pertanahan di Provinsi Riau, Senin (26/6) lalu, mengkritisi penyelesaian dua kasus konflik pertanahan yang terjadi di Riau.
Dikatakannya, kedua kasus itu, yakni dugaan penggelapan 2.500 hektare lahan pertanian milik masyarakat Suku Sakai dan konflik pertanahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura, Kabupaten Siak, telah mendapat atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui KSP dan Kompolnas.
"Kedua kasus itu sudah mendapat atensi dari Presiden, tetapi kenapa di bawah penyelesaiannya super lamban. Sebenarnya ada apa?" tanya Junimart Girsang.
Dikatakannya, untuk kasus penggelapan 2.500 hektare lahan pertanian milik masyarakat Suku Sakai di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, sejauh ini, masyarakat yang menjadi korban telah menyerahkan seluruh bukti-bukti penggelapan oleh kelompok mafia tanah kepada Mentri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Kantor Staf Presiden (KSP) juga telah menyurati seluruh elemen satuan tugas (Satgas) mafia tanah di Riau untuk segera melakukan pengembalian tanah tersebut.
"Pertanyaan saya, sudah sampai dimana penanganan atas aduan masyarakat ini? Bukti bahwa lahan pertanian itu milik masyarakat Suku Sakai sudah diserahkan. Sudah 27 tahun berdiri kebun sawit di atas lahan itu dan kebun itu juga masih mengatasnamakan kelompok tani masyarakat Suku Sakai. Tetapi faktanya tidak ada satu orangpun masyarakat Suku Sakai yang memilikinya, melainkan hanya pengusaha dan informasinya mafia tanah saja," tegas Junimart.
Kedua, lanjut Junimart, terkait kasus sengketa kepemilikan antara PT DSI vs masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura, di Kabupaten Siak. Junimart mendesak agar Kementerian ATR/BPN tidak pernah merealisasikan permohonan PT DSI yang meminta untuk membatalkan ribuan sertifikat hak milik masyarakat, jika Kementrian ATR/BPN tidak ingin dianggap sebagai bagian dari kelompok mafia tanah.
"Saya sampaikan kepada Pak Dirjen Sengketa supaya tidak pernah membatalkan sertifikat milik masyarakat kecuali atas keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan Pertanahan masuk menjadi bagian dalam perkara itu. Karena kalau itu dilakukan, dibatalkan oleh ATR BPN, ATR BPN menjadi salah satu yang masuk ke dalam mafia Pertanahan dan kami mendesak Kepolisian yang menjaga lahan masyarakat tersebut atas permintaan pt DSI utk ditarik dengan tanpa syarat dari lokasi tanah rakyat termasuk menertibkan orang-orang yang menjaga lahan tersebut dengan tanpa syarat karena menurut ibformasi dari ATR/ BPN Riau pt DSI tdk pernah mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan menyangkut kepemilikan” pungkas Junimart.
Selain itu, Junimart juga mendesak agar semua pihak yang tergabung dalam Satgas Mafia Tanah di Provinsi Riau untuk bersikap profesional dalam menyelesaikan masalah-masalah pertanahan yang terjadi.
"Sudah menjadi rahasia umum, konflik agraria dan mafia pertanahan di Riau ini sangat tinggi. Karenanya Satgas mafia pertanahan harus peka dan dapat dengan cepat menyelesaikan semua kasus-kasus pertanahan yang terjadi, jangan menjadi pem backup pengusaha,” tandas politisi PDI-Perjuangan itu.