Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Nota Kesepakatan Pemko Siantar dan Pedagang “Cacat Hukum”

sumber berita , 08-03-2011

Nota kesepakatan Walikota Pematangsiantar, Hulman Sitorus dengan perwakilan pedagang Pasar Dwikora Parluasan pasca terjadinya kebakaran dinilai “cacat hukum”.

“Kami menilai nota kesepakatan itu telah melanggar hukum, dan ini yang akan dipertanyakan,” kata Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Ibnu Harbani didampingi anggota Komisi I saat mendatangi Kantor Camat Siantar Utara, Kamis (3/3).

Menurut Ibnu Harbani, DPRD akan memanggil Wali Kota Hulman Sitorus untuk mempertanyakan nota kesepakatan tersebut. Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Pematangsiantar itu menambahkan, nota kesepakatan yang dibuat walikota dan dua kelompok pedagang Pasar Dwikora, yakni Himpunan Pedagang Pasar Dwikora (HIPDA) serta Ikatan Pedagang Pasar Dwikora (IPPDA) dinilai cacat hukum. Karena sama sekali tidak melibatkan DPRD Kota Pematangsiantar.

Rombongan Komisi I melakukan pertemuan dengan Kepala Trantib Siantar Utara Jansen Simarmata. Dalam pertemuan itu, Komisi I mempertanyakan kronologis kebakaran dan keabsahan nota kesepakatan yang dibuat antara dua kelompok pedagang, dan Pemko Pematangsiantar.

Namun keterangan dari pihak Camat Siantar Utara menyampaikan tidak tahu menahu terkait nota kesepakatan tersebut, karena dibuat langsung oleh Walikota Pematangsiantar.

Hal itu juga yang mendasari DPRD memanggil Walikota Hulman Sitorus. Dari pertemuan itu juga, Komisi I DPRD Pematangsiantar mendengar kronologis kejadian dari Jasmen Simarmata.

Menurut  Jasmen, pada saat kejadian Minggu (27/2), dirinya memimpin jaga malam bersama 5 penjaga lainnya. Sekitar pukul 10.15 WIB, ada laporan dari seorang petugas penjaga malam, Robert Hasibuan jika terjadi kebakaran.

Jasmen lalu menelpon mobil pemadam kebakaran, namun karena jalanan menuju Pasar Dwikora padat mengakibatkan mobil pemadam terhalang masuk ke lokasi kebakaran. Sementara asal api menurutnya berasal dari kios di ujung Jalan TB Simatupang.

Sebelumnya, pagi hari sekira pukul 09.00 WIB, Walikota Hulman Sitorus didampingi Wakil Walikota Koni Siregar dan Kapolresta AKBP Alberd Sianipar meninjau Pasar Dwikora pasca kebakaran yang terjadi empat hari lalu.

Dalam kunjungan sekitar 30 menit itu, Hulman minta kepada beberapa SKPD dan Lurah se Kecamatan Siantar Utara untuk membantu pedagang membersihkan kios yang terbakar. Hulman juga berjanji akan mengusahakan membantu membangun kios kembali di Pasar Dwikora Parluasan secara permanen.

Kabag Humas dan Protokoler Pemko Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan, kunjungan walikota untuk melihat langsung kondisi pedagang dan mencari solusi yang terbaik.

Daniel menjelaskan Pemko akan mengeluarkan dana Rp 2 miliar untuk membantu para pedagang di Pasar Dwikora. Dimana, bantuan dari dana tidak terduga dan peruntukannya masih dalam pembicaraan lebih lanjut.

Diposting 04-05-2011.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kota Pematang Siantar 2009 Kota Pematang Siantar 3
Partai: PKS