Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA sangat prihatin dan mengecam terus terjadinya aksi kekerasan dan intoleran dengan masih terjadinya pembakaran sejumlah rumah ibadah (masjid atau gereja), serta pembunuhan terhadap sejumlah warga muslim atau kristiani di India dalam beberapa pekan terakhir.
HNW mendesak agar Menlu RI segera memanggil Dubes India di Jakarta, untuk menyampaikan sikap Indonesia, sesuai Konstitusi, agar Pemerintah India memaksimalkan usaha agar bisa segera menghentikan aksi tidak berkemanusiaan berupa pembakaran rumah ibadah (Masjid atau Gereja) serta pembunuhan dan teror terhadap minoritas Muslim atau Kristiani di India, dan menghukum berat pelaku-pelakunya.
Hal ini agar dapat menghadirkan harmoni dan toleransi antar umat beragama di tingkat nasional maupun global, serta mengakhiri segala bentuk ekstremisme dan laku intoleran yang ditolak oleh masyarakat Internasional.
Sejumlah tindakan kriminal yang terulang akhir-akhir ini antara lain adalah pembunuhan seorang Imam Masjid, serta penembakan dan pembakaran masjid di pinggiran Ibu Kota New Delhi pada Senin, 1 Agustus 2023 lalu. Sehari sebelumnya, kekerasan terhadap muslim dan pembakaran masjid juga terjadi di Negara Bagian Haryana Utara, India.
Sedangkan, teror terhadap umat Kristiani di India terjadi di negara bagian Manipur dalam sebulan terakhir. Dua wanita asal suku minoritas Kuki yang mayoritas warganya beragama Kristen diarak dan diperkosa oleh massa dari kelompok suku mayoritas di sana. Selain banyak gereja dibakar, korban tewas akibat kerusuhan rasial tersebut sebanyak 140 orang tewas dan 60 ribu orang mengungsi pada sebulan terakhir.
“Pemerintah India harusnya segera dan secara serius mengatasi konflik yang menjadikan korbannya adalah rumah ibadah dan warga beragama minoritas, agar aksi kerusuhan berbau SARA seperti ini tidak berulang lagi dan lagi. Agar harmoni dan toleransi dapat menguatkan negeri mereka sendiri. Agar dijatuhkan juga sanksi yang berat kepada pelaku kriminal dan teror yang terbukti terlibat, agar timbul efek jera, dan semua warga merasa aman karena hadirnya keadilan hukum dan marwah negara,” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Jumat 4/8).
HNW sapaan akrabnya berharap agar Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) juga melaksanakan ketentuan Pembukaan UUD 45 dengan berperan aktif memantau situasi kondisi untuk melindungi warga Indonesia yang berada di India dan mengupayakan hadirnya perdamaian dan harmoni antar warga.
“Jangan sampai kerusuhan dan perilaku terorisme dan intoleran itu berdampak luas, sehingga menyasar kepada warga negara Indonesia di sana,” ujarnya.
Selain itu, HNW juga berharap agar Kemenlu siap berperan aktif bila diminta membantu Pemerintah India untuk mengatasi persoalan terkait SARA tersebut, baik secara bilateral maupun bersama dengan organisasi-organisasi internasional dan negara-negara lain yang menolak segala bentuk terorisme dan intoleran.
Misalnya, dengan bekerja sama melalui organ PBB, atau Organisasi Kerja Sama negara Islam (OKI) dan Sekjen Moslem World Leaque dalam mengatasi konflik yang menjadikan muslim dan masjid di India sebagai korban.
“Kerja sama semacam ini sangat penting untuk dibutuhkan, agar Pemerintah India juga dapat dibantu untuk mengakhiri ekstremisme, intoleran dan sikap radikal yang telah berlangsung beberapa tahun belakangan ini di negara tersebut. Karena kerusuhan, pembakaran rumah ibadah, apalagi pembunuhan, serta tindak kriminal lain yang berulang kali terjadi terhadap minoritas Muslim maupun Kristiani tersebut, selain mencoreng nama baik India sebagai negara demokrasi, juga tidak menguntungkan India, hal negatif itu juga tidak kondusif untuk mengkoreksi terorisme dan intoleran yang terus ditolak oleh masyarakat Internasional, yang mestinya juga secara terbuka menyuarakan penolakan itu,” pungkasnya.