Politisi PDIP Lakukan Pemalsuan Dokumen untuk Kepentingan Proses Persidangan

sumber berita , 15-08-2023

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka. Ismail langsung ditahan oleh Kejagung dan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan, pada Selasa (15/8/2023). 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana membeberkan peran politisi PDI Perjuangan itu dalam perkara adalah memalsukan dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. 

Ketut menyebut Ismail memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

Diketahui, Kejagung menyita tambang sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat. 

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat. 

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. 

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008. 

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya. 

“Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” tambahnya. 

“Dokumennya tidak perlu kami sebutkan di sini ya, karena proses penyidikan sedang berjalan,” tutur Ketut. 

Intinya, kata Ketut, politisi PDIP ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021 dan statusnya adalah sebagai anggota DPR. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan resmi Anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka. Ismail langsung ditahan oleh Kejagung. 

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023). 

Ketut membeberkan bahwa kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. 

Namun, Ketut tak membeberkan menjelaskan detail konstruksi perkara tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Diketahui, sebelumnya Tim Kejagung melakukan penggeledahan di kantor bupati Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (7/8). 

Sejumlah dokumen dibawa keluar dari kantor bupati. Kemudian tim langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, di Jalan Sendawar Raya. 

Penggeledahan itu diduga kuat terkait dengan perizinan perusahaan tambang batu bara. Yakni PT Gunung Bara Utama (GBU) dan PT Sendawar Jaya.

Diposting 16-08-2023.

Dia dalam berita ini...

Ismail Thomas

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Timur