Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong rancangan undang-undang (RUU) hak asuh anak korban perceraian. Selly menuturkan banyak para ibu pejuang anak yang ingin mendapatkan haknya setelah perceraian.
"Hari ini saya mendampingi ibu pejuang anak yang memang ingin mendapatkan hak-hak mereka kepada negara, agar bisa dipertemukan kembali dengan anak-anak mereka karena pasca perceraian," kata Selly, dalam keterangan pers rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (15/82023).
Dalam waktu dekat, dia mengatakan bakal dibentuk satuan tugas untuk memediasi terkait hak asuh anak. Sementara itu, RUU tentang Hak Pengasuhan Anak bakal didorong untuk program jangka panjang
"Kita juga memahami bahwa ada banyak sekali celah-celah kosong yang harus diselesaikan oleh negara, karena memang bagaimana korban-korban perceraian yamg terjadi pada orangtua yang menyebabkan psikis anak ini kan bukan hanya anak kepada yang merebutkan," jelas Selly.
Menurutnya, untuk mendorong rancangan beleid itu, perlu melibatkan beberapa kementerian/lembaga. Misalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga Kementerian Sosial.
"Karena, memang kita ingin penanganan ini dilakukan secara sinergi dan serius," ujar Selly.
Di sisi lain, dia membeberkan soal sanksi dalam RUU itu. Menurut Selly, perlu sanksi yang menimbulkan efek jera, khususnya jika terjadi salah pengasuhan.
"Sanksi inilah yang akan memberikan efek jera kepada salah satu pihak, dan anak ini bukan barang," tambah Selly.
Sementara itu, Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani mengatakan bakal memastikan hak anak atas orang tua mereka. Adapun Rini menegaskan perlu pertemuan yang intens membahas rancangan ini.
"Kalau dilihat angka perjalanan itu sangat tinggi angka perceraian, maka fokus adalah untuk upaya pencegahan bagaimana penguatan kualitas keluarga. Sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus yang seperti ini," kata Rini.