Yohanis Fransiskus Lema: Jangan Rugikan Masyarakat Kecil Berprofesi Nelayan

Komisi IV DPR RI menerima audiensi dari Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (23/8/2023). PBLN membeberkan kajian dan temuan dari kebijakan larangan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) alias benur yang berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan. Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema menjelaskan, ada tiga kepentingan yang harus menjadi perhatian, konservasi, kepentingan nelayan, dan kepentingan negara.

Menurutnya tiga kepentingan tersebut harus dipertemukan, namun dia juga menegaskan agar masyarakat kecil yang berprofesi nelayan jangan sampai dirugikan. "Saya kira PR besar kita ini adalah bagaimana mempertemukan antara kepentingan nelayan kecil di satu sisi, kepentingan konservasi di sisi kedua, dan kepentingan pendapatan negara. Bagaimana kita memediasi ini sehingga semua memberikan manfaat. Jangan hanya negara saja, terutama nelayan kecil, masyarakat kecil juga harus mendapatkan benefit," jelasnya di ruang Rapat Komisi IV, Gedung Nusantara.   

Audiensi ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan Komisi IV. Mulai dari Ketua Komisi IV, Sudin, Wakil Ketua Komisi Anggia Erma Rini serta para anggota Komisi IV lainnya. Anom, salah satu anak nelayan dari daerah Mandalika, Lombok, NTB, membeberkan kondisi di wilayahnya saat ini. Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang semestinya aman, namun kini malah semakin tidak aman.

Kondisi tersebut terjadi karena penghasilan nelayan yang merosot. Nelayan yang sebelumnya mampu menghidupi keluarga dengan baik, tiba-tiba kehilangan penghasilan. Tidak sedikit dari mereka yang sebelumnya kredit kendaraan, tak mampu menyelesaikan cicilan.

"Tempat kami itu merupakan KEK Mandalika, desa yang mestinya clear, aman. Tapi kalau bapak ibu lihat sekarang, lampu dari bandara sampai Mandalika sudah hilang semua. Maksud saya bukan hanya sektor nelayan, sektor keamanan juga terganggu," ungkap Anom yang merupakan satu-satunya sarjana di kampungnya ini.

Selain Anom, Siti yang merupakan istri dari nelayan asal Lebak, Banten, juga turut mengeluarkan unek-uneknya. Siti mengaku perekonomiannya meningkat saat suaminya menangkap BBL. Namun belum lama menerima penghasilan cukup, kini harus prihatin lagi.

"Kami minta (penangkapan) benih lobster dilegalkan. Karena alhamdulillah kalau legal, kami menangkap lobster jadi enggak takut. Karena sekarang adanya dilarang itu jadi nelayan kami tidak sejahtera," papar Siti yang membawa anak balitanya ini.

Diposting 24-08-2023.

Mereka dalam berita ini...

Anggia Erma Rini

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 6

Yohanis Fransiskus Lema

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Timur 2