MKD DPR RI Gelar Sosialisasi ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sosialisasi ke DPRD Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta terkait tugas fungsi dan wewenang MKD DPR RI, serta Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) khusus DPR RI. Dimana pada Pasal 20 UUD NRI 1945 dan Pasal 224 UU No. 17/2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD, telah diatur hak imunitas bagi anggota DPR. Serta UU No. 23 /2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur hak imunitas anggota DPRD.

“Pada siang ini kami hadir dalam rangka sosialiasi tentang bagaimana mekanisme proses daripada  kita anggota DPR RI maupun DPRD melakukan suatu jaga diri, dalam konteks bagaimana menjaga etika kehormatan dan marwah daripada dewan, karena apapun juga kita mewakili masyarakat, kita harus memiliki suatu etika, sikap dan sebagainya yang baik dan apapun juga kita adalah orang-orang terpilih,” kata Ketua MKD DPR RI, Adang Darajatun usai memimpin pertemuan MKD DPR RI dengan pimpinan BK dan anggota DPRD Provinsi DI Yogyakarta, Kapolda DI Yogyakarta beserta jajaran serta Kajati DI Yogyakarta beserta jajaran, di Kantor DPRD Provinsi DI Yogyakarta, Kamis (7/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta III itu memberikan buku panduan yang berisi perda-perda tentang tata tertib, kode etik dan tata beracara kepada DPRD DI Yogyakarta untuk dilakukan sinkronisasi ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah, guna menguatkan dan menjaga etika kehormatan dan marwah daripada anggota dewan itu sendiri. “Memang kami hadir sosialisasi ini mensinkronkan antara MKD dengan DPRD yang masih mendapat kesulitan,” kata Adang.

Terakhir terkait situasi terkini menjelang Pemilu 2024, Adang juga meminta kepolisian dan kejaksaan berhati-hati dalam memproses laporan terhadap anggota dewan dan bakal calon legislatif (bacaleg).

“Titik beratnya adalah menjelang Pemilu 2024, karena masukan ini bukan juga dari Yogya saja, kita di Jakarta selalu hadir ke DPRD di daerah. Permasalahannya adalah menjelang 2024 ini cukup banyak surat-surat kaleng, berita-berita yang belum tentu kebenarannya sudah diadukan kepada penegak hukum, oleh karena itu kita meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan, apabila mendapat suatu surat yang belum jelas isi dan kasusnya berhubungan dengan persaingan yang tidak sehat diantara calon-calon anggota DPR maupun DPRD itu mohon lah untuk tidak meluas di luar,” tutup Adang.

Diposting 08-09-2023.

Dia dalam berita ini...

Adang Daradjatun

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3