Kisruh di Pulau Rempang, Legislator Sampaikan 5 Tuntutan Kepada Pemerintah

Pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau mendapat penolakan warga setempat hingga berujung bentrok dengan aparat gabungan TNI-Polri menjadi perhatian Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat.

Syahrul mengatakan, masyarakat melayu berduka dan kecewa imbas proyek tersebut. Ia menegaskan warga Rempang terancam kehilangan sejarah dan kenangan atas tanah leluhurnya akibat pengembangan kawasan industri dan investasi.

"Investasi itu seyogyanya bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa investasi untuk perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan melindungi tumpah darah Indonesia," kata Syahrul saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Politisi dari Dapil Riau II ini, menegaskan bahwa konstitusi Indonesia juga menjamin hak asasi manusia (HAM), termasuk masyarakat adat Rempang. Ia pun mengingatkan janji Presiden Jokowi soal investasi dan nasib masyarakat Indonesia.

Menurutnya, pada rapat kabinet 2019 lalu, Jokowi memerintahkan setiap menterinya untuk melindungi keberlangsungan warga Indonesia di tengah kucuran investasi asing.

"Presiden RI Bapak Joko Widodo berpesan kepada seluruh kabinetnya bahwa jika ada izin konsesi dan di dalamnya ada masyarakat, maka pastikan masyarakat terlindungi dan diberikan kepastian hukum. Jika perusahaan pemilik konsesi tidak memperhatikannya, maka cabut izinnya, siapapun pemiliknya. Begitu ungkapan Bapak Jokowi," ungkit Syahrul.

Syahrul pun menyampaikan, masyarakat Rempang telah mendiami daerah tersebut sejak ratusan tahun lamanya, sementara BP Batam yang dulunya bernama Otorita Batam baru lahir era 1970 an dan mulai membangun Batam. "Dari sinilah lahir istilah kampung tua yang diartikan sudah ada sebelum Otoritas Batam ada, bahkan sebelum Indonesia merdeka," tegasnya.

Politisi dari Fraksi PKS ini pun memberikan 5 tuntutan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya untuk segera menuntaskan kisruh Rempang, hingga menunda sementara proyek Rempang Eco City.

Kelima tuntutan tersebut yakni, pertama mengecam tindakan represif aparat dan meminta semua aparat menahan diri. Kedua, meminta TNI/Polri usut tuntas indikasi pelanggaran SOP. Ketiga, meminta pemerintah menjamin pengobatan bagi masyarakat terluka korban tragedi ini. 

Keempat, membebaskan masyarakat akibat bentrok ini dan menjamin mereka tidak dianiaya sebagai indikasi pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan humanis. Kelima, meminta pemerintah menghentikan sementara PSN Rempang Eco City sebelum hak-hak masyarakat terdampak terpenuhi dengan memastikan akar budaya dan wilayah adat mereka tidak hilang.

Diposting 13-09-2023.

Dia dalam berita ini...

Syahrul Aidi Maazat

Anggota DPR-RI 2019-2024
Riau 2