Komisi X DPR RI secara resmi menyetujui pagu definitif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf RI) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3.534.132.141.000. Seiring hal itu, Komisi X DPR RI menekankan kembali kepada Kemenparekraf/Baparekraf RI untuk memasukkan program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat antara lain digitalisasi seni pertunjukan dan sub sektor Ekraf lainnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI Menparekraf/Kabaparekraf RI Sandiaga Uno didampingi Wamen Angela Tanoesoedibjo dengan agenda Penyesuaian RKA K/L Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut mengungkapkan Komisi X DPR RI bersama Kemenparekraf/Baparekraf RI sepakat untuk melakukan kajian dan diskusi mengenai optimalisasi peran Politeknik Pariwisata (Poltekpar) di seluruh Indonesia untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Parekraf.
Lebih lanjut, Agustina menuturkan bahwa Komisi X DPR RI dan Kemenparekraf/Baparekraf RI sepakat bahwa program-program strategis nasional dan program-program yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, akan dilaksanakan oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI dengan memperhatikan saran, pandangan dan usulan Anggota Komisi X DPR RI selama pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2024 yang telah dilakukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, dalam rangka pengawasan sesuai pasal 227 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Komisi X DPR RI meminta Kemenparekraf/Baparekraf RI untuk menyerahkan bahan tertulis mengenai RKA/KL Tahun Anggaran 2024. “Paling lambat 30 hari setelah UU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI,” pungkas Agustina.