Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memberantas judi online sampai ke akar-akarnya. Ia pun meminta Kominfo untuk berkoordinasi dengan Kepolisian dalam upaya pemberantasan judi online.
"Ini tidak bisa adalah upaya Kominfo sendiri Ini harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena kan pasal-pasal perjudian, bentuk-bentuk perjudian itu kan ada di KUHP-nya dan ini sehingga jangan sampai nanti ada tumpang tindih atau overlap atau mungkin malah kurang istilahnya kurang pengawasan," kata Bobby kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Koordinasi antar kedua lembaga ini menurutnya perlu segera dilakukan. Sebab, tindak perjudian merupakan ranah dari Kepolisian. "Sehingga koordinasi antara dua lembaga ini saya rasa perlu disegerakan sehingga nantinya tidak hanya Kominfo yang menetapkan apakah ini bentuk judi online atau bukan tetapi berkoordinasi juga dengan kepolisian," jelasnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun juga menyinggung adanya pasal dalam UU ITE yang juga menyinggung perjudian dalam format elektronik. Sehingga dasar hukum pemberantasan judi online semakin diperkuat dengan berbagai aturan yang ada. "Jadi di pasal Undang-undang ITE yang juga selaras dengan pidana di dalam KUHP mengenai judi ini sudah dimasukkan judi itu dalam berbagai format termasuk dalam sistem elektronik," tutupnya.