PKS Usul Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp 100 Ribu: Rp 250 Ribu Keberatan

Detik News, 17-10-2023

Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKS M Taufik Zoelkifli mengusulkan agar denda bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi hanya dikenakan Rp 100 ribu. Taufik menilai denda Rp 250 ribu yang selama ini diberlakukan dianggap terlalu berat bagi masyarakat.

"Sebagai penegakan hukum, perlu diberikan sanksi tilang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Tapi untuk sepeda motor jangan Rp 250 ribu. Cukup Rp 100 ribu saja," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu memahami penegakan aturan untuk urusan polusi udara mesti dipatuhi seluruh golongan masyarakat. Namun Taufik memandang mayoritas pemilik kendaraan roda dua golongan menengah ke bawah.

"Pada umumnya pengendara motor adalah warga menengah ke bawah. Jadi Rp 250 ribu itu terlalu berat. Tapi untuk urusan polusi udara, semua golongan warga harus peduli. Jadi para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lulus uji emisi," tegasnya.

Tilang Uji Emisi Dimulai 1 November

Seperti diketahui, polisi akan melakukan tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi dengan membayar denda Rp 500 ribu untuk mobil dan motor Rp 250 ribu untuk motor. Pemberlakuan ini akan diterapkan mulai 1 November mendatang.

Hal ini diberlakukan demi mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Polisi akan melakukan sosialisasi hingga harinya diberlakukan.

Penindakan ini disebut sebagai langkah akhir. Pelanggaran ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Masyarakat diharapkan untuk sadar betul untuk memperbaiki gas emisi buangnya sehingga diharapkan nanti di bulan November kita melakukan penindakan mereka tinggal orang-orang yang memang tidak melakukan itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan alasan sanksi tilang kembali diterapkan setelah sebelumnya dinyatakan kurang efektif.

"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," kata Ani dalam konferensi pers, Jumat (6/10).

Ani menjelaskan, saat itu rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit sehingga banyak masyarakat yang tak melaksanakan uji emisi kendaraannya. Namun saat ini Ani meyakini jumlah kendaraan yang diuji emisi sudah meningkat sehingga sanksi tilang bisa efektif diterapkan.

 

Diposting 17-10-2023.

Dia dalam berita ini...

M. Taufik Zoelkifli

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024