Sejumlah anggota DPRD Medan meminta Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan Ir Purnama Dewi mundur dari jabatannya jika tidak mampu menjalankan tugas. Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Medan Budiman Pandjaitan, yang menilai kinerja BLH Kota Medan sudah bobrok. Itu bisa dibuktikan dengan banyaknya saluran parit dan sungai masyarakat yang dicemari limbah baik itu usaha industri rumahan maupun industri besar.
"Di satu titik, ada pabrik kecap yang limbahnya di buang ke parit. Di titik lain ada pabrik sirup yang juga limbahnya dibuang ke saluran air. Soal ini, BLH Medan di mana? Kalau memang tidak mampu, kami minta mundur saja," tegas politisi Partai Damai Sejahtera ini.
Hal yang sama dikatakan Ketua Fraksi PKS Muslim Maksum, dimana menurutnya dengan banyaknya persoalan limbah dan lingkungan hidup yang tidak pernah selesai mengharuskan ada evaluasi yang dilakukan Wali Kota Medan terhadap satuan kerja ini. "Saya pikir, DPRD harus merekomendasikan evaluasi atas kinerja BLH Medan," tukasnya.
Anggota DPRD Lainnya Bahrumsyah mengatakan dalam kunjungan yang dilakukan Komisi B ke sejumlah pabrik, 75% bermasalah dengan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Bahkan ada perusahaan yang sebelumnya sudah diingatkan, kemudian berjanji akan membuat IPAL dan saat dikunjungi lagi sarana IPALnya hanya kamuflase (fiktif). "Kenyataannya tetap dibuang langsung ke parit pemukiman warga. Ini contoh kasus PT Sari Ayuwinda Semesta (SAS)," bebernya.
Kemudian menurut politisi PAN ini, dari tinjauan langsung ke lapangan banyak dari perusahaan yang melanggar Perda No 13/2003 tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun dari pengakuan pemilik usaha, mereka tidak tahu soal adanya perda ini. Selanjutnya kunjungan yang dilakukan BLH Medan ke perusahaan yang terindikasi melanggar lingkungan hidup, terkesan dibiarkan. "Ini sudah kami cek langsung ke lapangan. Kesannya, setelah didatangi petugas BLH, kemudian selesai persoalan tanpa perbaikan," ungkapnya.
Menanggapi hal ini Kepala BLH Medan Purnama Dewi memberikan penjelasan terbaiknya dengan mengalaskan UU Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dalam proses pengawasan yang dilakukannya. "Pengawasan sudah kami lakukan. Dan semuanya sesuai prosedur," katanya.
Menurutnya mengatasi persoalan lingkungan hidup, tidak bisa hanya dilakukan BLH. Tapi juga harus bersinergi dengan pihak terkait, termasuk juga DPRD Kota Medan sebagai stakeholder. Dia menambahkan sebenarnya sudah banyak perusahaan yang membuat sarana IPALnya setelah diperingatkan BLH. "PT Unibis itu sudah ada IPAL. Boleh bersama kita cek Pak. Termasuk juga soal IPAL yang kamuflase itu, perlu juga kita periksa," ungkapnya.