Anggota Komisi IV DPR RI Nur’aeni meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tidak terburu-buru menerapkan kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2023. Sebab, meskipun sudah diatur bahwa kebijakan tersebut akan berlaku per 1 Januari 2024, namun program tersebut harus didahului dengan persiapan yang lebih matang, khususnya terkait dengan Sarana dan Prasarana (Sarpras) kepada para nelayan agar lebih mudah dalam mencari ikan sebagai mata pencaharian.
“Akan tetapi kami (Komisi IV) mendorong agar kebijakan PIT ini disiapkan dulu sarpras yang memadai untuk nelayan kita,” tegas Nur’aeni kepada Parlementaria usai pertemuan dengan puluhan nelayan di Desa Tengkurang, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, banyak sekali keluhan dari masyarakat yang telah berpuluh-puluh tahun menjadi nelayan di daerah tersebut. Misalnya, terkait kian dangkalnya muara sungai sehingga menyulitkan nelayan untuk menangkap ikan, di samping juga kebutuhan aspirasi untuk mendapatkan jejaring hingga kapal ikan.
“Bahkan para nelayan ini menilai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di daerah tersebut sudah tidak memadai, tidak layak untuk ijadikan tempat jual beli ikan dari nelayan ke warga. Ini juga harus menjadi perhatian KKP untuk bisa dilakukan renovasi sebagai bagian dari dukungan untuk para nelayan agar bisa memberikan pemberdayaan ekonominya,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Beberapa Sarpras yang belum dipersiapkan dengan baik guna mendukung kebijakan PIT tersebut adalah mulai dari renovasi tempat pelelangan ikan, pengerukan sungai karena pendangkalan, hingga fasilitas jaring dan kapal ikan untuk melaut
Di sisi lain, legislator dari Daerah Pemilihan Banten II ini mendukung program PIT dari KKP tersebut. Namun, pola pendekatan program kepada nelayan juga harus dipersiapkan dengan matang. Kalau hanya digulirkan 1 Januari 2024 tapi kalau tidak dipersiapkan dari hal teknis ini, tidak akan menjadi program unggulan untuk bisa mendampingi nelayan terhadap program tersebut,” tutupnya.