Rosan Polisikan Connie, Sahroni Minta Bareskrim Profesional dan Hati-hati

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengomentari pelaporan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie oleh Rosan Roeslani atas dugaan pencemaran nama baik. Sahroni meminta Bareskrim tetap profesional dan hati-hati.

"Mengenai Bu Connie yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, saya sih berpesan saja kepada Bareskrim agar tidak reaktif dalam menanggapi laporannya. Tetap kedepankan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan sesuai aturan. Lalu yang terpenting, polisi jangan ikut terbawa drama politik karena besok sudah pencoblosan" kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Sahroni berpesan supaya polisi tak terbawa dinamika politik yang berkembang. Ia mengingatkan Bareskrim bekerja dalam koridor yang telah ditentukan.

"Tetap bekerja profesional, hati-hati dan sesuai dengan aturan dan proses yang berlaku. Saya yakin Bareskrim bisa menjaga prinsip-prinsip profesionalitas ini," ungkap Bendahara Umum Partai NasDem ini.

Ia mengajak semua kalangan dari elit politik hingga masyarakat untuk menjaga kondusifitas menjelang hari pemungutan suara. Ia berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.

"Besok sudah hari pencoblosan. Sudah kesampingkan dahulu drama-drama yang bisa timbulkan kegaduhan. Biarkan masyarakat berpikir dengan tenang terkait siapa pemimpin dan wakil rakyat yang akan ia pilih besok," katanya.

Diketahui, Rosan Roeslani yang juga ketua TKN Prabowo-Gibran melaporkan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri. Rosan melaporkan Connie atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, mengatakan laporan itu dilayangkan pihaknya pada Senin (12/2). Dia juga mengklaim laporan itu telah diterima oleh Bareskrim Polri.

"Laporannya itu, laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27," kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Connie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

Otto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa namanya dicatut oleh Connie dalam pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja. Karena itu, Otto menyebut, kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan Connie.

"Jadi kan di situ Connie ngomong gitu, Connie kan bantah yang dibilang tentang Prabowo itu hanya dua tahun dan sebagainya itu kan. Dituduh di situ kan Pak Rosan yang ngomong seperti itu, padahal sebenarnya Pak Rosan nggak pernah ngomong seperti itu. Jadi itu kan sebenarnya kan merugikan nama baiknya Pak Rosan," jelas Otto.

Otto mengatakan pelaporan itu dilakukan Rosan atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan TKN Prabowo-Gibran. Dia juga memastikan Rosan siap mengikuti prosedur yang ada di Bareskrim Polri nantinya.

 

Diposting 15-02-2024.

Dia dalam berita ini...

Ahmad Sahroni

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3