Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dianggap memiliki kepentingan politik ketika memutus perkara pengujian pasal syarat usia capres-cawapres. NasDem mengkritik laporan tersebut.
"Ini sekarang yang dilakukan benar tapi dianggap tidak benar," ujar Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
"Negara macam apa ini begini suasananya, dan lapor melapor padahal yang nggak penting sama sekali," sambung Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.
Ia memuji kinerja Saldi Isra di MK. Menurutnya, yang dilakukan Saldi Isra bukan penyimpangan. "Menurut saya Saldi Isra kerja sesuai koridornya bukan menyimpang," tutur Sahroni.
Warga Adukan Saldi Isra ke MKMK
Sebelumnya diberitakan, Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, melaporkan Saldi Isra ke MKMK. Pelapor menduga Saldi Isra memiliki kepentingan politik ketika memutus perkara pengujian pasal syarat usia capres-cawapres.
"Interest-interest politik beliau juga muncul di dalam dissenting opinion-nya, menurut kami seorang hakim MK itu tidak boleh terdistorsi oleh interest politik dan menurut kami hakim konstitusi Saldi Isra itu punya interest politik dan keberpihakan politik tertentu, sehingga kami melaporkanlah ke MKMK," kata Andi setelah memenuhi panggilan klarifikasi MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
"Supaya kalau beliau kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus perkara persengketaan pemilu dipastikan beliau adalah orang yang imparsial. Orang yang betul-betul bisa memutus dengan baik," sambungnya.