Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip menyatakan persetujuannya dengan adanya penundaan terhadap penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. Sebelumnya kebijakan ini diharapkan dapat mulai diterapkan pada tahun 2024 namun ditundan ke tahun 2025.
I Made Urip, lanjutnya, meminta Kementerian Perikanan dan Kelautan untuk melakukan kajian kembali terhadap kebijakan penangkapan terukur tersebut. Lantaran kebijakan tersebut dinilai belum berpihak dan menguntungkan nelayan-nelayan kecil.
"Teman-teman anggota Komisi IV DPR RI itu sangat khawatir tentang kebijakan ini. Maka itu supaya tidak menimbulkan hal-hal interpretasi yang berlebihan terutama di masyarakat, stakeholder ya maka harus dikaji terlebih dahulu supaya bener-bener kebijakan ini menguntungkan terutama para nelayan-nelayan kecil yang ada di pesisir-pesisir itu," ujar I Made Urip ketika mengikuti kunjungan reses Komisi IV ke Kantor Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/2/2024).
Indonesia yang sebagian besar wilayahnya perairan dan masyarakat pesisirnya memiliki mata pencaharian sebagai nelayan ini menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu perlu diprioritaskan. Oleh sebab itu penelaahan dan pengkajian terhadap kebijakan penangkapan terukur ini perlu dilakukan agar nelayan kecil ini juga mendapatkan keuntungan dan kebijakan tersebut tidak malah berpihak terhadap pengusaha besar saja.
"Sehingga jangan sampai kebijakan yang terkait dengan penangkapan terukur yang berbasis kuota ini seolah-olah hasil laut kita itu sudah di kavling-kavling kemudian yang mendominasi nanti itu adalah oligarki terutama para konglomerat nanti. Sehingga temen-temen para nelayan kecil ini yang merupakan wong cilik ini perlu betul-betul mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini, jangan sampai dia terlantar," tegasnya.
Dalam masa penundaan penerapan kebijakan penangkapan terukur ini, Pemerintah juga diharapkan untuk lebih banyak berdialog dengan para nelayan kecil untuk mensosialisasikan dan menampung aspirasi agar kebijakan penangkapan terukur ini bisa lebih baik lagi dan juga implementatif.
"Perlu yaitu dilakukan dialog di kampung-kampung nelayan, masyarakat stakeholder diberikan pemahaman tentang apa dampak positif dari kebijakan tentang penangkapan ikan terukur yang berbasis kuota ini. Jangan sampai hanya ini sebuah kebijakan kemudian teori-teori saja tetapi susah diterapkan di lapangan, apalagi kita di Indonesia ini kita kan daerah perairan kita, laut kita sangat luas sekali," jelasnya.
Disisi lain Legislator Dapil Bali itu juga menyinggung mengenai masih banyaknya praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Dirinya pun meminta KKP untuk dapat membuat kebijakan secara tegas yang dapat memberikan efek jera seperti yang dahulu dilakukan oleh mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
"Kan banyak tentang penangkapan ikan ilegal itu betul-betul misalnya perairan kita laut kita dicuri ikan-ikan sumber daya alam kita ini kan betul-betul ditegakan ini. Misalnya kapalnya kemudian ditangkap kemudian dibakar itu kan sebuah kejuatan itu yang memberikan efek jera terhadap para pencuri ikan ini," pungkasnya.