Komisi X Ingatkan Naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Pae Harus Lalui Tahapan Amanat Konstitusi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti berharap masyarakat Indonesia bersabar menantikan proses naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Pae. Ia menegaskan, proses naturalisasi perlu melewati sejumlah tahap.

“Naturalisasi dilaksanakan berdasarkan UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ada tahapan yang harus dilalui dan saat itu sudah langsung masuk pembahasan naturalisasi. Melihat rangkaian waktunya, pembahasan kilat dilakukan DPR supaya kita bisa memiliki pemain yang bagus” jelas Agustina dalam rilis yang diterima kepada Parlementaria, Senin (18/3/2024).

Ia mengungkap, surpres (Surat Presiden) dari Pemerintah terkait permintaan persetujuan naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Pae telah dikirimkan ke DPR saat dewan dalam masa reses. DPR akan kembali bersidang pada tanggal 5 Maret 2024.

Meskipun DPR segera melakukan pembahasan, Agustina mengingatkan mekanisme naturalisasi harus dijalani sesuai dengan amanat konstitusi. Sama halnya dengan proses formal lainnya, terangnya, mekanisme berjalan pada saat hari kerja.

Sebab itu, Agustina menyatakan DPR berkomitmen mendukung kemajuan persepakbolaan tanah air. “Jungkir balik DPR ini semua untuk nama baik Indonesia di dunia sepakbola dan surat persetujuan naturalisasi dari DPR untuk pemain-pemain tersebut diangkat sumpah juga sudah dikirimkan kembali ke Pemerintah,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV itu.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan dari PSSI, Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Pae dijadwalkan akan mengambil sumpah menjadi WNI pada pekan depan meski surat persetujuan naturalisasi sudah dikirimkan DPR ke Pemerintah. PSSI menargetkan ketiga pemain akan memperkuat Timnas Indonesia di kandang Vietnam pada 26 Maret 2024.

Diposting 18-03-2024.

Dia dalam berita ini...

Agustina Wilujeng Pramestuti

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 4