PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan catatan khusus soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sudah disepakati dan akan dilanjutkan ke paripurna. Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luluk Nur Hamidah mengatakan PKB menerima RUU DKJ dengan catatan-catatan.
Luluk menerangkan sudah seharusnya proses pembahasan lebih membuka partisipasi yang bermakna dari lapisan masyarakat, khususnya yang memiliki kepentingan secara langsung dengan Jakarta dan daerah-daerah penyangga. Kemudian, lanjut Luluk, gubernur dan wakil gubernur harus dipilih secara langsung dengan asas jurdil sesuai UU Pilkada bukan ditunjuk Presiden ataupun DPRD.
"Jakarta bukan hanya pusat ekonomi bisnis dan kota global, tetapi juga kota budaya. Oleh karena itu pengembangan Jakarta sebagai DKJ enggak boleh mengabaikan aspek budaya. Kebudayaan justru harus menjadi dasar pembangunan dan kemajuan Jakarta sebagai kota global," tegas Luluk, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3).
Catatan lain, Luluk menerangkan aglomerasi harus ditunjuk oleh Presiden dan tidak perlu secara atributif disebutkan dalam UU harus dikoordinasi oleh Wapres. Penunjukan diberikan kewenangan kepada Presiden.
Luluk mengemukakan sejatinya PKB awalnya mendukung otonomi hingga level kabupaten dan kota. Karenanya, DPRD, bupati, atau wali kota juga dipilih langsung, bukan penunjukan gubernur. Namun pihaknya menghargai proses musyawarah mufakat.
Lalu Luluk membeberkan Jakarta perlu menjadi model kota inklusi. Ada ruang setara dan promosi jabatan publik yang adil gender. Misalnya penunjukan camat dan lurah serta posisi pemerintahan yang lain.
PKB juga berharap isu tentang generasi muda dan perempuan bisa lebih diakomodasi dalam kebijakan. Ia mencontohkan seperti layanan untuk pemuda harus tersedia di tiap kecamatan atau kelurahan.
Luluk mengatakan perlunya dukungan fiskal ke kelurahan, terutama untuk mendukung program kemasyarakatan, pemberdayaan perempuan, dan pemuda. Ia juga menilai krisis iklim harus diberikan kewenangan untuk dibuat perencanaan, regulasi, dan anggaran.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disepakati oleh delapan fraksi dan rapat pleno yang digelar oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/3) malam. RUU DKJ disepakati untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II yaitu rapat Paripurna.