KOMISI VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU KIA.
"Apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kafi di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
Seluruh anggota menjawab setuju. Total delapan fraksi menyetujui RUU KIA dibawa ke rapat paripurna.
Fraksi NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak hadir dalam pengambilan keputusan tingkat I tersebut. PPP menitipkan pandangan mini fraksinya.
"Seluruh fraksi yang hadir, delapan yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini menjadi undang-undang, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ashabul.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menuturkan terdapat enam poin penting yang tercantum dalam RUU KIA. Yakni, terkait cuti untuk ibu melahiran dan suami yang mendampingi istri melahirkan.
"Atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian pembahasan RUU hingga hari ini," ucap Bintang.