PKB Anggap tak Ada Urgensi Revisi UU MD3

ANGGOTA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR Luluk Nur Hamidah, menyebut wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak punya urgensi untuk diubah.

“UU apapun pada dasarmya bisa diubah jika ada alasan yang kuat untuk mengubahnya,” terang Luluk kepada Media Indonesia, Selasa (26/3).

“Sebaliknya juga UU jika tidak ada urgensinya untuk diubah, lalu mengapa harus diubah?,” tambahnya.

Saat ini, kata Luluk, Luluk melihat tidak ada urgensinya untuk perubahan jika dikaitkan dengan manuver soal posisi ketua DPR.

Meskipun jika peluang untuk melakukan revisi itu ada, kata Luluk, maka lebih sebagai upaya untuk memperkuat posisi keterwakilan perempuan di parlemen.

“Komposisi AKD yang mestinya dapat ditegaskan minimal 30% harus perempuan,” tegasnya.

Menurutnya, revisi terbatas untuk mengakomodir keterwakilan perempuan jauh lebih baik dan adil sehingga perlu didukung.

“Tapi bahaya tikungan gelapnya kalau lebih besar ya sebaiknya gak perlu kalau sekarang,” tandasnya.

Meski tak menyampaikan secara gamblang, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung membuka peluang dilakukannya revisi UU MD3.

Doli mengemukakan wacana itu nantinya bergantung dari hasil komunikasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan partai politik (parpol) pengusungnya di parlemen.

Diposting 27-03-2024.

Mereka dalam berita ini...

Luluk Nur Hamidah

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 4

Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 3