Kemendikbudristek tak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah. Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi Demokrat Dede Yusuf mengatakan Pramuka harus tetap ada di sekolah karena menjadi penyalur energi pemuda.
"Masalah Pramuka ini serta masalah kurikulum dan menurut saya Pramuka itu harus tetap ada, karena itulah salah satu cara untuk sekolah bisa melakukan fungsi kontrol terhadap energi anak-anak yang luar biasa," kata Dede kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
"Karena sekarang masalah bullying ataupun kekerasan termasuk juga tawuran semakin menjadi-jadi," tambahnya.
Menurutnya Pramuka tetap wajib hukumnya, tetapi tidak untuk kegiatan yang sifatnya membebani orang tua (ortu) murid. Menurutnya kegiatan ini kerap menjadi masalah bagi orang tua siswa karena berisiko dan pembiayaan di luar kewajiban sekolah.
"Yang tidak wajib adalah kegiatan camping atau kegiatan pemaksaan yang belum tentu semua ortu sanggup membiayainya. Nah jadi isu utamanya di sini adalah pembiayaan kepramukaan nah ini yang belum jelas. Karena kadang-kadang kegiatan camping itu jadi ada biaya tambahan yang belum tentu semua ortu setuju," katanya.
Lebih lanjut, Dede menilai kegiatan Pramuka ini diadakan demi melatih karakter dan moral para siswa.
"Pada dasarnya perjuangan kawan-kawan Pramuka dulu menjadikan ekskul itu wajib niat awalnya itu sungguh sangat luar biasa yaitu untuk memberikan pelatihan pendidikan karakter dan moral serta sikap disiplin dan kemandirian bagi siswa-siswa," katanya.
Namun, seiring berjalannya waktu, siswa kini hanya mengenakan seragamnya saja tanpa ada kegiatannya. Menurutnya, masalah itu disebabkan anggaran yang terbatas.
"Memang dalam proses perjalanannya ekskul wajib ini menjadi sekadar hanya wajib ada tetapi kegiatannya yang nggak ada jadi akhirnya baju pramukanya ada tapi kegiatan pramukanya nggak ada, kegiatan latihan malah nggak ada," katanya.
"Itulah yang menyebabkan akhirnya banyak juga saya sebagai katakanlah pengurus Pramuka melihat akhirnya hanya tempelan saja karena kekurang adanya anggaran yang mustinya disediakan oleh sekolah-sekolah itu sebabnya kita dari dulu berjuang agar anggaran itu bisa disiapkan dari dana BOS ataupun dana iuran lainnya," sambungnya.
Ikut Pramuka Sifatnya Sukarela
Kemendikbudristek menekankan pihaknya sejak awal tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Sementara Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 disebut menguatkan aturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekskul di satuan pendidikan.
Kementerian menyebut pada praktiknya Permendikbudristek Nomor 12/2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model Blok yang mewajibkan perkemahan, sehingga menjadi tidak wajib. Kendati begitu, apabila satuan pendidikan akan menyelenggarakan perkemahan, tetap diperbolehkan.
Di samping itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka juga bersifat sukarela. Nino mengutip Undang-undang Nomor 12/2010 yang menyebut Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," ungkap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, melalui keterangan tertulis, Senin (1/4).
Nino menerangkan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam membentuk kepribadian berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Menurutnya dengan seluruh pertimbangan ini, setiap anak didik berhak ikut dalam Pendidikan Kepramukaan.