Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menanggapi ekstrakurikuler (eskul) Pramuka yang kini tak lagi diwajibkan oleh Kemendikbudristek. Huda menilai kebijakan penghapusan pramuka menjadi eskul wajib sudah kebablasan.
"Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai eskul wajib bagi kami kebablasan," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Dia berpendapat Pramuka memberikan dampak positif selama ini, di antaranya kemandirian, kebersamaan, cinta alam dan keorganisasian. Tak hanya itu, Syaiful menuturkan dalam Pramuka juga ditanamkan nilai-nilai cinta Tanah Air.
"Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik. Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila," jelas dia.
Huda mengatakan eskul Pramuka sebagai kegiatan sukarela bagi peserta didik bisa jadi pilihan terbaik. Kendati demikian, tutur Huda, Mendikbudristek mestinya memahami tak semua peserta didik maupun wali murid yang mempunyai preferensi cukup untuk memilih kegiatan eskul sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut eskul karena hanya bersifat sukarela," ujarnya.
Huda kembali mengulas mengapa saat itu Pramuka dijadikan eskul wajib bagi peserta didik. Ia melihat masih ada tujuan dan dampak yang relevan dari kegiatan eskul tersebut.
"Dan dipilihnya Pramuka sebagai eskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Di mana Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air," ucap Syaiful.
"Mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi. Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka," lanjut dia.
Politisi PKB ini menegaskan bahwa saat ini Pramuka masih layak dijadikan eskul wajib di sekolah. Huda memandang kegiatan Pramuka positif dilakukan oleh peserta didik.
"Anda bisa bayangkan potensi negatif apa yang terjadi saat tidak ada kewajiban bagi peserta didik untuk memilih salah satu pun eskul yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela. Apalagi saat ini penetrasi medsos begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri," sambungnya.
Ikut Pramuka Sifatnya Sukarela
Kemendikbudristek menekankan pihaknya sejak awal tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Sementara Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 disebut menguatkan aturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekskul di satuan pendidikan.
Kementerian menyebut pada praktiknya Permendikbudristek Nomor 12/2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model Blok yang mewajibkan perkemahan, sehingga menjadi tidak wajib. Kendati begitu, apabila satuan pendidikan akan menyelenggarakan perkemahan, tetap diperbolehkan.
Di samping itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka juga bersifat sukarela. Nino mengutip Undang-undang Nomor 12/2010 yang menyebut Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," ungkap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, melalui keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).
Nino menerangkan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam membentuk kepribadian berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Menurutnya dengan seluruh pertimbangan ini, setiap anak didik berhak ikut dalam Pendidikan Kepramukaan.