KOMISI III DPR memilih tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) selama dua hari.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut keputusan Komisi III DPR ini akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (4/4/2024) lusa.
"Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 25 Maret 2024, maka hasil persetujuan Komisi III ini akan dilakukan di rapat paripurna tanggal 4 April 2024. Dan selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Habiburokhman menerangkan tidak ada anggota dan pimpinan Komisi III DPR yang tidak keberatan terkait keputusan tersebut.
"Pimpinan dan anggota Komisi III DPR apabila tidak ada yang perlu disampaikan lagi rapat pleno dapat diakhiri dan kita tutup disertai dengan ucapan alhamdulillah dan terima kasih atas segala perhatian pimpinan Komisi III DPR," tandasnya.
Berikut Daftar Calon Anggota LPSK 2024-2029:
- Antonius PS Wibowo
- Sri Suparyati
- Susilaningtias
- Wawan Fahrudin
- Mahyudin
- Sri Nurherwati
- Brigjen Pol (Purn) Achmadi.