Komisi III DPR telah menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Persetujuan itu diambil usai para calon mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota LPSK digelar Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Dalam rapat pengumuman hasil, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan keputusan hasil seleksi akan disahkan di rapat paripurna mendatang.
"Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 25 Maret 2024, maka hasil persetujuan Komisi III ini akan dilakukan di rapat paripurna tanggal 4 April 2024. Dan selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman dalam rapat.
Habiburokhman menyebut tidak ada anggota dan pimpinan Komisi III DPR yang tidak keberatan terkait keputusan itu. Dia pun mengakhiri rapat pleno keputusan calon anggota LPSK periode 2024-2029.
"Pimpinan dan anggota Komisi III DPR apabila tidak ada yang perlu disampaikan lagi rapat pleno dapat diakhiri dan kita tutup disertai dengan ucapan alhamdulillah dan terima kasih atas segala perhatian pimpinan Komisi III DPR," imbuhnya.
Berikut daftar calon anggota LPSK 2024-2029, seperti disampaikan anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi:
1. Antonius PS Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Sri Nurherwati
7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi.