Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Bahasa Daerah hingga periode pemerintahan selanjutnya. Hal ini didasari atas kesepakatan antar fraksi dan usul dari Kemendikbudristek mengingat keterbatasan waktu pada akhir periode masa pemerintahan yang berpotensi membuat pembahasan menjadi tidak efektif,.
“Berdasarkan peraturan DPR RI pasal 116 ayat (1) s.d ayat (3) peraturan DPR RI no. 2 tahun 2000 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan dan Komisi X DPR RI dan pandangan dari Kemendikbudristek, Pemerintah sepakat untuk menarik Rancangan Undang-undang tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I dan akan dikembalikan kepada pimpinan DPR RI,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda saat membacakan simpulan rapat pada Rabu (3/4/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
"Pemerintah sepakat untuk menarik Rancangan Undang-undang tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I,"
Keputusan penundaan pembahasan RUU Bahasa Daerah disetujui oleh perwakilan seluruh fraksi yang hadir. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan apabila dilakukan pada periode ini dan belum tuntas lalu dilanjutkan di periode selanjutnya maka dapat menimbulkan kesulitan teknis dan mekanisme.
“Kami menyambut baik, namun ketika draf ini hadir di akhir masa tugas kami. Kami merasa harus menyetujui apa yang disampaikan oleh Mas Menteri bahwa pembahasan yang di tengah periode kami kemudian setengah lagi periode teman-teman yang lain kemungkinan akan mengalami kesulitan teknis dan mekanisme,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Anggota Komisi X DPR Ri, Bramantyo Suwondo. Mewakili Fraksi Partai Demokrat, ia mengatakan bahwa sebaiknya pembahasan RUU bahasa daerah dilakukan pada periode mendatang lantaran harus dibahas secara mendalam agar undang-undang yang dihasilkan dapat memiliki substansi yang kuat dan memiliki manfaat yang besar.
Rancangan undang-Undang tentang Bahasa Daerah merupakan RUU yang diusung oleh DPD R dan pembahasanya dilakukan oleh Komisi X DPR RI dengan pemerintah dengan melibatkan DPD RI. Hadir pada rapat tersebut Anggota Komite III DPD RI, Lili Amelia Salurapa untuk ikut memberikan pandangan.
“Saya sangat menghargai, saya juga menyadari bahwa pergantian pemerintahan sebentar lagi. Walaupun Kami merasa penting sekali (pembahasan RUU Bahasa Daerah), namun kami menitip pesan bagi saudara-saudara yang masih melanjutkan ke periode berikut kiranya mempertahankan hal ini,” ujarnya dalam rapat.