PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) disebut tak cawe-cawe dalam peniadaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022-2023. Hilangnya pilkada itu membuat kepala daerah yang masa jabatannya habis diisi penjabat (pj).
"Fakta-fakta selama di Komisi II tidak ada sama sekali keterlibatan presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Doli dihadirkan sebagai saksi kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia mengatakan kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"UU ini dulu adalah inisiatif DPR," papar politikus Partai Golkar itu.
Doli menjelaskan latar belakang peniadaan Pilkada 2022-2023. DPR RI ingin adanya pemilu serentak sehingga tahapannya sejalan dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
"Sehingga kemudian diputuskan bahwa tidak ada pilkada (2022-2023)," ujar dia.
Kondisi tersebut, kata Doli, membuat pemerintah harus menetapkan pj kepala daerah. Sebab, masa jabatan kepala daerah di sejumlah wilayah berakhir pada 2022 atau 2023. Sedangkan pilkada berikutnya baru dijadwalkan serentak pada 2024.