DPR tidak Revisi UU MD3 sampai Akhir Periode Sekarang

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad sepakat tidak akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (UU MD3), sampai akhir periode anggota saat ini.

"Saya belum cek apakah benar masuk UU Prolegnas prioritas karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetap bukan untuk pergantian komposisi pimpinan," tutur Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/4).

"Namun setelah saya cek barusan kepada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," ungkapnya.

Namun, Dasco tak menutup kemungkinan pembahasan RUU MD3 tetap dilakukan pada periode baru. "Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lain," tegas Dasco.

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman dpr.go.id/uu/prolegnas.

Revisi tersebut didaftarkan per Selasa (2/4). Pengusul yang tercatat ialah DPR RI.

Diposting 05-04-2024.

Dia dalam berita ini...

Sufmi Dasco Ahmad

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 3