Revisi UU MD3 untuk Fasilitasi Kepentingan Pihak Tertentu

REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024. Hal tersebut terungkap dari laman dpr.go.id/uu/prolegnas.

Revisi tersebut didaftarkan per Selasa (2/4). Pengusul yang tercatat ialah DPR RI.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menerangkan revisi itu direncanakan untuk memenuhi kepentingan tertentu.

“Yang paling menginginkan perubahan posisi ketua DPR mestinya. Selain mengincar, ya mungkin untuk bargain,” ungkap Luluk kepada Media Indonesia, Selasa (9/4).

Adapun, Ketua DPR Puan Maharani juga merespons soal wacana revisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Puan mengatakan pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak menjadi ketua DPR.

"Pemenang pemilu adalah yang seharusnya kemudian nanti berhak menjadi ketua DPR," kata Puan.

Diposting 12-04-2024.

Dia dalam berita ini...

Luluk Nur Hamidah

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 4