Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan fungsi dana 5% dari APBD Jakarta untuk kelurahan yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dia mengatakan dana itu tak ada bedanya dari dana desa.
"Wah (anggarannya) besar 5 persen, kira-kira nih satu kelurahan dapat 5 miliar misalnya, itu kan harus jelas implementasinya. Ini apa bedanya dengan dana desa, mirip-mirip," kata Prasetyo Edi Marsudi di sela rapat Pembahasan LKPJ Gubernur DKI Jakarta 2023 di Grand Cempaka Resort, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jumat(26/4/2024).
Prasetyo mempertanyakan fungsi dana tersebut jika diberikan ke Kelurahan Menteng yang menurutnya di huni orang-orang kaya. Dia mengatakan dana itu malah berpotensi tak terpakai.
"Misalnya Kelurahan Menteng, keperluan apa? Misal Menteng nggak banyak keperluan karena orang kaya semua tapi dikasih uang Rp 5 miliar kelurahannya, terus uangnya mau diapain? SiLPA? Iya kan? Tapi kalau pengelolaannya itu semuanya ada di Gubernur, tinggal lihat kepentingannya apa, buat RAB-nya, buat perencanaannya, itu kan ada Musrenbang, di DPRD ada reses," ujarnya.
Prasetyo menyayangkan proses penyusunan UU DKJ tak melibatkan DPRD DKI Jakarta. Padahal, kata dia, anggota DPRD DKI Jakarta yang lebih mengetahui kondisi wilayah.
"Sekarang status anggota DPR RI dapil Jakarta tapi nggak tahu masalah Jakarta dan kita DPRD nggak diajak omong masalah pembenahan Jakarta, ngobrol di sini aja nggak pernah, kalau enggak undang kita ke DPR, kalau bicara antar parlemen kita kan nggak lihat fraksi, bagaimana membesarkan Jakarta menjadi daerah yang global," ujarnya.
"Ini ada otonomi daerah lho. Kalau tidak salah nih ya, benerin kalau salah, di dalam otonomi daerah Pemerintah pusat tidak boleh mengintervensi Jakarta. Kalau diajak berembuk bisa, ini kan enggak," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan kelurahan di wilayah Jakarta akan mendapatkan 5 persen dana dari APBD DKJ. Kebijakan tersebut diatur dalam UU DKJ.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota pada Senin (22/4) lalu. Adapun, alokasi dana 5 persen dari APBD dihitung setelah dikurangi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
"Untuk perkuat peran kelurahan maka diperlukan dukungan dana maka kita sepakat 5 persen APBD minimal. Tentunya setelah dikurangi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, 5 persennya wajib untuk kelurahan," kata Suhajar dalam diskusi tersebut.
Suhajar menjelaskan aturan tersebut bertujuan memperkuat peran kelurahan menyelesaikan persoalan kecil yang ada di lapangan, namun berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, aturan tersebut ditetapkan berdasarkan aspirasi para Anggota DPR RI, khususnya yang berasal dari Dapil DKI Jakarta.